Beranda / Kota Tangerang / Anggaran Umrah Rp523,5 Juta Dipertanyakan, Kesra dan Setda Kota Tangerang Bungkam

Anggaran Umrah Rp523,5 Juta Dipertanyakan, Kesra dan Setda Kota Tangerang Bungkam

‎TangerangKini.com Kota Tangerang – Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2026 untuk program Perjalanan Ibadah Umrah kembali menjadi sorotan.
‎
‎Upaya wartawan memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut justru berujung buntu setelah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang menolak memberikan keterangan maupun dokumen yang diminta.
‎
‎Penolakan itu terjadi saat wartawan mendatangi Kantor Bagian Kesra Setda Kota Tangerang pada Kamis (24/09/2026). Alasan yang disampaikan yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ustaz H. Zuhri, tidak berada di kantor.
‎
‎Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap pola koordinasi dan keterbukaan informasi di lingkungan Bagian Kesra. Terlebih, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman disebut telah mengarahkan agar konfirmasi teknis mengenai program keagamaan dipusatkan melalui Bagian Kesra.

‎
‎Persoalan bermula ketika wartawan berupaya meminta penjelasan terkait pengadaan paket Perjalanan Ibadah Umrah Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp523.500.000 untuk 15 orang. Dalam proses pengadaan, nilai tersebut kemudian menjadi Rp344.100.000 dan dimenangkan oleh Big Tour and Travel.
‎
‎Konfirmasi yang diajukan mencakup sejumlah hal, mulai dari kriteria penerima, bukti manifes jemaah, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
‎
‎Kepala Bagian Kesra Setda Kota Tangerang, Malkan, sempat merespons permohonan wawancara melalui pesan WhatsApp dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan.
‎
‎ “Boleh ke kantor Kesra saja, temui Ustaz H. Zuhri selaku PPTK kegiatan, nanti saya dampingi,” tulis Malkan pada Kamis (24/09/2026).
‎
‎Namun, ketika wartawan tiba di ruang kerja Kabag Kesra, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pertemuan berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, Malkan menyatakan belum dapat memberikan keterangan maupun dokumen yang diminta dengan alasan harus menunggu kehadiran Zuhri selaku PPTK. Hingga pertemuan berakhir, Zuhri tidak hadir di lokasi.
‎
‎Sementara itu, pihak penyedia jasa justru memberikan penjelasan mengenai realisasi keberangkatan. Administrator Big Tour and Travel, Ayu, menyebut sebanyak 10 jemaah telah diberangkatkan pada 25 Juni 2026 dan kembali ke Indonesia pada 3 Juli 2026.
‎
‎“Sepuluh jemaah ini telah kami berangkatkan pada tanggal 25 Juni dan kembali ke Tanah Air pada 3 Juli 2026. Untuk fasilitas, kami menempatkan jemaah di hotel bintang empat, yaitu Rayan Ar Rayah di Makkah dan Rua Al Diyafah di Madinah. Terkait sisa lima kuota, kami masih menunggu hasil seleksi dari acara Pemkot,” ungkap Ayu.
‎
‎Ia kembali menegaskan bahwa dari total kuota yang tersedia, baru 10 orang yang telah diberangkatkan.
‎
‎“Untuk yang sudah diberangkatkan itu ada 10 pax di tanggal 25 Juni 2026. Memang ada rencana keberangkatan lagi ya, sisanya sekitar 5 orang lagi, tapi itu belum,” tuturnya.
‎
‎Secara terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan pihaknya akan memperdalam persoalan tersebut. Namun, saat ini DPRD tengah fokus membahas RAPBD Perubahan 2026.
‎
‎Terkait sulitnya memperoleh informasi dari instansi pelaksana, Arief menyarankan agar mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat ditempuh apabila informasi yang dibutuhkan tidak diperoleh melalui jalur konfirmasi biasa.
‎
‎“Sebenarnya kalau mau informasi lengkap dan merasa ada kemendesakan yang bersifat kritis, bisa menempuh mekanisme sesuai ketentuan dalam Keterbukaan Informasi Publik ya, karena kalau mekanismenya sudah ditempuh dan tidak direspons sesuai ketentuan, ada ancaman hukumnya,” katanya.

Baca Juga:  Bikin Panik, Kobaran Api Hanguskan Warung Klontong di Cipondoh

Ia juga membuka kemungkinan DPRD melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kemungkinan kita buka. Karena buat kami, fungsi pengawasan ini memerlukan informasi dasar yang valid, lengkap, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sorotan terhadap program tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga transparansi mengenai penerima manfaat, realisasi keberangkatan, sisa kuota, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (29/09/2026), konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Bagian Kesra maupun Sekretariat Daerah Kota Tangerang terkait sejumlah pertanyaan tersebut belum diperoleh. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments