KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Salahsatu Aktivis Kota Tangerang Saipul Basri mengecam adanya obat kadaluwarsa (expired) yang dikonsumsi seorang pasien balita, yang diberikan oleh petugas Posyandu Karang Tengah, pada Selasa (09/08/2022) kemarin.
Marsel sapaanya, mengecam tindakan medis tersebut sebagai tindakan yang lalai dan bisa menyebabkan pasien lebih sakit parah, bahkan bisa merenggut nyawanya, dan meminta Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah dan Kepala Dinas Kesehatan untuk bertanggungjawab.
“Kelalaian pemberian obat kadaluwarsa itu bisa membuat orang meninggal, apalagi kepada anak yang masih balita. Wali Kota dan Kepala Dinas harus bertanggungjawab, mundur!,” cetus Marsel saat melakukan aksi moral di depan kantor Wali Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, Marsel bersama rekanya membawa pocong sebagai simbol kematian. Sekira setengah jam berorasi di kantor Wali Kota, Kamis (11/08/2022).
Menurut dia, peristiwa kelalaian pemberian obat kadaluwarsa sudah sering terjadi di kota berjuluk Ahlaqul Karimah, Kota Tangerang.
“Kesehatan adalah layanan mendasar. Tapi kejadian pemberian obat kadaluwarsa kepada balita ini terjadi lagi terjadi lagi di Kota Tangerang,” pilunya.
“Terlebih obat itu masa kadaluwarsanya sudah dua tahun. Ini luarbiasa fatalnya,” ketus dia.
Dia juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena menurutnya pemberian obat kadaluwarsa itu bukan semata tindakan kelalaian akan tetapi sebuah tindak pidana.
Sementara Pemerintah Kota Tangerang melalui Asisten Daerah (Asda I) Rakhmansyah berjanji akan melaporkan kepada pimpinanya, Wali Kota Tangerang perihal tuntutan aksi moral tersebut.
“Terima kasih atas masukan dan perhatianya. Kami akan laporkan segera ke Pak Wali Kota,” ujar Rakhmansyah saat berdiskusi dengan rombongan aksi.
Dia juga akan meminta keterangan dan informasi kepada Dinas Kesehatan akan adanya pemberian obat kadaluwarsa yang diberikan kepada pasien (balita) tersebut.
Pihaknya pun akan melakukan investigasi serta memberikan sanksi kepada para petugas Puskesmas yang lalai.
“Akan ada sanksi kepada petugas penanggugjawab hingga manajemen. Sejauh mana kesalahan mereka. Kita tidak akan mentorelir atas kesalahan petugas,” imbuh Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Sudarto.
Diinformasikan seorang balita bernama Arkaa (2,5) mengalami muntah setelah diberi obat penurun panas kedaluwarsa. Obat tersebut diberikan oleh Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, setelah Arkaa diimunisasi DPT.
Akibat kejadian itu, Dinkes Kota Tangerang meminta maaf. Pihak Dinkes Kota Tangerang mengakui kelalaian petugas dalam pengeluaran obat kedaluwarsa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Dr Dini. (red)