Tangerangkini.com,Kabupaten Tangerang- Semakin mencuatnya kasus pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang membuat kejaksaan agung harus turun gunung dengan beredarnya surat nomor B-322/F.2/Fd.1/1/2025 pada tanggal 22 Januari 2025 perihal bantuan permintaan data atau dokumen yang ditujukan kepada kepala desa kohod, Arsin.
Dalam isi surat tersebut kejaksaan agung meminta kepala desa kohod memberikan dokumen berupa buku letter c desa kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang dan dokumen lain yang terkait demi kepentingan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak bangunan tahun 2023/2024.
Taher Jalalulael ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang meminta kejaksaan agung harus secepatnya mengusut tuntas kasus SHGB dan SHM yang muncul di Desa Kohod, laut utara kabupaten Tangerang sampai ke akarnya.
Ia, Taher Jalalulael juga menduga permasalahan ini bukan hanya proses munculnya sertifikat saja yang bermasalah melainkan pembebasan lahan yang ada di desa-desa yang terkena proyek pembangunan PIK 2 juga bermasalah dan banyak merugikan masyarakat sekitar.
“Sertifikat tersebut jangan hanya dibatalkan, tetapi harus di usut juga proses pembuatan sertifikatnya apakah ada dokumen yang di palsukan, karena kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti itu sudah membuat statement bahwa setelah menolak surat dari Kantor pengacara Septian Wicaksono & Partner yang meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter c desa, beredar surat palsu yang berkop dinas kelautan,” ujar Taher, Minggu, (26/1/2025).
Pasal 263 KUHP Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemalsuan surat berharga Pemalsuan dokumen dan penyertaan dokumen palsu dalam akta autentik.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021: Dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. (qor)