Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang - Tangerang Kini    

 

Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tangerangkini.com,Kabupaten Tangerang- Semakin mencuatnya kasus pagar laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang membuat kejaksaan agung harus turun gunung dengan beredarnya surat nomor B-322/F.2/Fd.1/1/2025 pada tanggal 22 Januari 2025 perihal bantuan permintaan data atau dokumen yang ditujukan kepada kepala desa kohod, Arsin.

Dalam isi surat tersebut kejaksaan agung meminta kepala desa kohod memberikan dokumen berupa buku letter c desa kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang dan dokumen lain yang terkait demi kepentingan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak bangunan tahun 2023/2024.

Taher Jalalulael ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang meminta kejaksaan agung harus secepatnya mengusut tuntas kasus SHGB dan SHM yang muncul di Desa Kohod, laut utara kabupaten Tangerang sampai ke akarnya.

Ia, Taher Jalalulael juga menduga permasalahan ini bukan hanya proses munculnya sertifikat saja yang bermasalah melainkan pembebasan lahan yang ada di desa-desa yang terkena proyek pembangunan PIK 2 juga bermasalah dan banyak merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Mafia Tanah  di Tangerang Ternyata  DPO Polda Metro Jaya Kasus Investasi Bodong

“Sertifikat tersebut jangan hanya dibatalkan, tetapi harus di usut juga proses pembuatan sertifikatnya apakah ada dokumen yang di palsukan, karena kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten  Eli Susiyanti itu sudah membuat statement bahwa setelah menolak surat dari Kantor pengacara Septian Wicaksono & Partner yang meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter c desa, beredar surat palsu yang berkop dinas kelautan,” ujar Taher, Minggu, (26/1/2025).

Pasal 263 KUHP Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemalsuan surat berharga Pemalsuan dokumen dan penyertaan dokumen palsu dalam akta autentik.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021: Dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. (qor)

Berita Terkait

Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Gubernur Banten Andra Soni Optimalkan Pendapatan Daerah, Koordinasi dengan Kanwil DJPB
Bupati Maesyal Pantau 2.950 Sembako Murah di Kecamatan Pagedangan
Lurah Kadu Agung Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Tangerang Terkait Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadan
PWNU Banten Gelar Festival Humor Keagamaan ala Gusdur 2025.
Era Baru, Semangat Baru di Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Atur Jam Operasional Restoran dan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah
Berita ini 63 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru