TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, bersama Ketua Forum Kota Tangerang Sehat (FKTS) Kota Tangerang Hj. Siti Rochayah dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menerima Tim Verifikasi Kabupaten Kota Sehat (KKS) bertempat di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (31/8).
Arief, mengatakan, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat lebih dari sekedar ajang perlombaan, yang hanya bertujuan pencapaian pada hasil dan target indikator pencapaian semata.
“Namun tujuan besar kita yaitu adanya proses perbaikan yang dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya mewujudkan kota yang sehat melalui budaya pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut Arief juga bercerita bagaimana membudayakan pola hidup bersih dan sehat di kota Tangerang. Termasuk upaya pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan jaminan kesehatan melalui Program Universal Health Coverage (UHC).
“Alhamdulillah, di Kota Tangerang Program UHC-nya di atas 99,8 % termasuk yang tertinggi se-Provinsi Banten. Fasilitas ambulans kita berikan gratis ada 16 unit ambulans, mobil jenazah gratis ada 8 unit. Selain itu, kita sudah lakukan bedah rumah untuk yang tidak layak huni, tahun ini sudah hampir 8.000 unit bedah rumah yang sudah kita lakukan untuk masyarakat agar tetap nyaman dan sehat,” papar Arief.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Kabupaten Kota Sehat, Sofyan Afendi, menjelaskan, tahapan kunjungan lapangan verifikasi KKS ini adalah tahap akhir penilaian dari seluruh rangkaian penilaian yang sudah dilakukan.
“Jadi, saat ini kami tidak lagi melihat dokumen-dokumen, tapi kita langsung melihat ke lapangan, mudah-mudahan dengan kerja sama semua pihak, kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” terang Sofyan.
Sebagai informasi, Penghargaan Kota Sehat merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sehat di 9 (sembilan) sektor yaitu tatanan kehidupan masyarakat sehat dan mandiri, tatanan permukiman dan fasilitas umum, tatanan pendidikan, tatanan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas jalan, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, tatapan pencegahan dan penanganan bencana.(ateng)