TangerangKini.com, Kota Tangerang – Dugaan penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di sejumlah wilayah Provinsi Banten tak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan masyarakat. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten mendesak Kejaksaan mengusut tuntas perkara tersebut hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sikap kritis itu muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Heryawan, sebagaimana diberitakan sejumlah media online, menyampaikan bahwa tiga perkara dugaan penyimpangan anggaran PKBM di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara perkara serupa di Kabupaten Serang berpeluang menyusul.
Sekretaris Wilayah BEM PTNU Banten, Hizazil Fikri Mujaki, menilai perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, PKBM merupakan instrumen pendidikan nonformal yang membuka akses pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang belum memperoleh kesempatan belajar melalui jalur pendidikan formal secara optimal.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak bisa sekadar dipandang sebagai persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian laporan keuangan. Lebih dari itu, terdapat hak masyarakat yang dipertaruhkan ketika anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk memperluas akses pendidikan justru diduga disalahgunakan.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dibaca sebagai dugaan penyimpangan administrasi atau persoalan angka dalam laporan keuangan. Kita harus melihat dampaknya terhadap masyarakat. Ketika anggaran pendidikan diduga diselewengkan, ada hak publik yang berpotensi dirampas. Kesempatan belajar yang seharusnya diperluas justru terancam oleh praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab publik,” tegas Hizazil di sekretariat BEM PTNU Banten, Jumat (06/11/2026).
Ia juga menyoroti perkara Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PKBM Indonesia Negeriku di Kabupaten Tangerang. Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada Agustus 2026, Kejaksaan menemukan dugaan penggunaan data peserta didik fiktif dan tidak aktif.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang diberitakan media, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.506.740.000 atau sekitar Rp2,5 miliar.
Lalu, Hizazil menilai temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan bantuan operasional pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum tertentu tidak lantas membuat seluruh lembaga PKBM dicap bermasalah.
“Jangan sampai negara begitu mudah mengalokasikan anggaran hingga miliaran rupiah, tetapi tidak memiliki mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan bantuan benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya. Ini yang harus dipertanyakan, apakah pengawasannya berjalan atau justru ada pembiaran? Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen pencairan anggaran. Validitas data peserta didik, kesesuaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pelaksanaan kegiatan pembelajaran, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan harus diperiksa secara menyeluruh.
“Verifikasi peserta didik, validitas Data Pokok Pendidikan, pelaksanaan pembelajaran, hingga pertanggungjawaban anggaran harus menjadi satu kesatuan sistem pengawasan yang dapat diuji. Jangan sampai administrasinya terlihat lengkap, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan laporan,” lanjutnya.
BEM PTNU Banten berpandangan, pengelolaan pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan sosial. Anggaran pendidikan merupakan instrumen negara untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan masyarakat memperoleh kesempatan belajar yang layak.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran PKBM juga tidak boleh meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan nonformal, terlebih terhadap lembaga yang selama ini benar-benar menjalankan fungsi pelayanan pendidikan.
“Lembaga pendidikan jangan dikorbankan akibat ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Lembaga yang sungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat harus tetap dilindungi. Yang harus ditindak adalah pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, bukan justru melemahkan keberadaan pendidikan kesetaraan sebagai hak masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai persoalan tersebut membuat wajah pendidikan di Banten tercoreng dan pada akhirnya masyarakat, khususnya peserta didik, menjadi pihak yang paling dirugikan.
Atas perkembangan perkara tersebut, BEM PTNU Wilayah Banten menyampaikan enam tuntutan.
Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh Kejaksaan Negeri terkait mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran PKBM di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Termasuk menindaklanjuti perkara serupa di Kabupaten Serang apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kedua, meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana, mengungkap konstruksi perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di tingkat pengelola lembaga maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan pengawasan.
Ketiga, mendesak transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan.
Keempat, meminta pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi data peserta didik, penyaluran BOP, serta mekanisme pengawasan lembaga PKBM.
Kelima, mendorong audit dan evaluasi berbasis risiko terhadap seluruh lembaga penerima bantuan operasional pendidikan untuk memastikan kesesuaian data peserta didik, kegiatan pembelajaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi anggaran.
Keenam, meminta perlindungan terhadap hak peserta didik serta keberlangsungan pendidikan kesetaraan agar proses penegakan hukum tidak justru mengorbankan masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan.
Lebih lanjut, Hizazil menegaskan sebagai representasi gerakan mahasiswa Nahdlatul Ulama di Banten, BEM PTNU memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk anggaran pendidikan.
Menurutnya, peran mahasiswa tidak boleh berhenti di ruang diskusi, seminar, maupun mimbar akademik. Mahasiswa harus hadir mengawasi kebijakan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mengoreksi praktik kekuasaan yang berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.
“Kami tidak ingin pendidikan hanya menjadi jargon pembangunan. Jangan sampai masyarakat terus dijanjikan peningkatan kualitas pendidikan, sementara anggarannya justru diduga disalahgunakan. Jangan menipu masyarakat dengan jargon pembangunan jika hak mereka atas pendidikan tidak benar-benar dipenuhi,” sentilnya.
Ia menegaskan, Negara wajib memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. BEM PTNU Banten pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam menjaga kepentingan publik.
“Mengawal Pendidikan, Menjaga Integritas, Membela Kepentingan Rakyat, ” tegasnya.
“Negara wajib hadir memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Kami akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam menjaga kepentingan publik,” tutup Hizazil.
BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Mereka mendorong agar seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Sebab, ketika anggaran pendidikan diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan sekadar keuangan negara, melainkan masa depan generasi bangsa dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. (Qor)





