Beranda / Uncategorized / Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Berlaku hingga 31 Oktober 2026

Denda Pajak Kendaraan Dihapus 100 Persen, Berlaku hingga 31 Oktober 2026

TangerangKini.com Kota Tangerang – Kabar baik bagi masyarakat Banten yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen.

‎Kebijakan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026. Program ini diberikan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani denda akibat keterlambatan.

‎Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengatakan pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

‎“Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini,” ujarnya, saat di temui di kantor Samsat Cikokol, Kamis (27/08/2026).

‎Menurutnya, pembebasan denda berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

‎Awal mengimbau wajib pajak, khususnya yang masih memiliki tunggakan, agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Dengan memanfaatkan kebijakan tersebut lebih awal, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda PKB akibat keterlambatan.

Baca Juga:  Golden Mister Casino Jackpots Explained and How to Win

‎“Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir,” katanya.

‎Tak hanya denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak.

‎Awal menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan tidak sekadar menjadi kewajiban administratif. Penerimaan dari sektor tersebut juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

‎Karena itu, ia mengajak masyarakat segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program pembebasan denda sebelum berakhir.

‎“Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” pungkasnya. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments