Dibawah Dinsos Kota Tangerang, Berikut Tahapan izin Kunjungan atau Peminjaman TMP Taruna - Tangerang Kini    

 

Dibawah Dinsos Kota Tangerang, Berikut Tahapan izin Kunjungan atau Peminjaman TMP Taruna

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang –Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang adalah lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kini, TMP Taruna juga memiliki nilai keberfungsian, baik sebagai wujud penghormatan pada jasa para pahlawan atau pejuang, maupun sebagai alat untuk menanamkan nilai keperintisan dan kepahlawanan kepada masyarakat luas.
Maka, hingga saat ini TMP Taruna, Kota Tangerang sering dimanfaatkan untuk kunjungan para pelajar atau dipinjam untuk menggelar sebuah kegiatan. Perlu diketahui, proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, Kota Tangerang kini dibawah naungan Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani menyatakan proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, membutuhkan beberapa tahap. Diantaranya, pemohonan mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna minimal satu minggu sebelum kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang.
“Surat izin kunjungan atau peminjaman meliputi, nama penanggungjawab disertai KTP penanggungjawab. Tujuan kegiatan, waktu kegiatan, durasi kegiatan dan jumlah peserta kegiatan. Selanjutnya, Dinsos akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis bagi pemohon dengan persetujuan dan tandatangan atasan, yang selanjutnya diberikan ke pemohon,” papar Mulyani, Senin (22/5/23).
Ia pun menuturkan, secara proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan waktu maksimal tiga hari. Namun, secara prosesnya kunjungan atau peminjaman TPM Taruna tidak dipungut biaya atau gratis.
“Yang perlu diperhatikan mereka yang berkunjung atau meminjam TMP Taruna ialah wajib menjaga sarana prasarana TMP Taruna. Selain itu, segala kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggungjawab peserta kegiatan atau penanggujawab peserta yang tertulis pada surat perjanjian,” jelasnya.(bun/red)
Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Deklarasi dan Tandatangani Penguatan Zona Integritas WBK dan WBBM

Berita Terkait

Hadiri Perayaan Imlek, Dr. Nurdin: Cerminan Harmoni Masyarakat Kota Tangerang 
Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 
AMPI Kota Tangerang Launching Album RVTH
Berbagi dengan Anak Yatim, Dr. Nurdin : Bentuk Support untuk Terus Semangat Meraih Masa Depan
Tutup Festival Kebudayaan 2024, Sekda:  Lestarikan Budaya sebagai Pemersatu dalam Keberagaman
Festival Kebudayaan 2024 Kota Tangerang: Rayakan Kekayaan Budaya Indonesia
Buka Kaderisasi PD-PKPNU, Dr. Nurdin : Terus Gelorakan Semangat Nasionalisme Para Pendahulu NU
Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru