Dibawah Dinsos Kota Tangerang, Berikut Tahapan izin Kunjungan atau Peminjaman TMP Taruna

- Penulis

Senin, 22 Mei 2023 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang –Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang adalah lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Kini, TMP Taruna juga memiliki nilai keberfungsian, baik sebagai wujud penghormatan pada jasa para pahlawan atau pejuang, maupun sebagai alat untuk menanamkan nilai keperintisan dan kepahlawanan kepada masyarakat luas.
Maka, hingga saat ini TMP Taruna, Kota Tangerang sering dimanfaatkan untuk kunjungan para pelajar atau dipinjam untuk menggelar sebuah kegiatan. Perlu diketahui, proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, Kota Tangerang kini dibawah naungan Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani menyatakan proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna, membutuhkan beberapa tahap. Diantaranya, pemohonan mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna minimal satu minggu sebelum kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang.
“Surat izin kunjungan atau peminjaman meliputi, nama penanggungjawab disertai KTP penanggungjawab. Tujuan kegiatan, waktu kegiatan, durasi kegiatan dan jumlah peserta kegiatan. Selanjutnya, Dinsos akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis bagi pemohon dengan persetujuan dan tandatangan atasan, yang selanjutnya diberikan ke pemohon,” papar Mulyani, Senin (22/5/23).
Ia pun menuturkan, secara proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan waktu maksimal tiga hari. Namun, secara prosesnya kunjungan atau peminjaman TPM Taruna tidak dipungut biaya atau gratis.
“Yang perlu diperhatikan mereka yang berkunjung atau meminjam TMP Taruna ialah wajib menjaga sarana prasarana TMP Taruna. Selain itu, segala kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggungjawab peserta kegiatan atau penanggujawab peserta yang tertulis pada surat perjanjian,” jelasnya.(bun/red)
Baca Juga:  Peringati HUT Humas Polri Ke- 72, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tanam Pohon untuk Penghijauan

Berita Terkait

Berbagi dengan Anak Yatim, Dr. Nurdin : Bentuk Support untuk Terus Semangat Meraih Masa Depan
Tutup Festival Kebudayaan 2024, Sekda:  Lestarikan Budaya sebagai Pemersatu dalam Keberagaman
Festival Kebudayaan 2024 Kota Tangerang: Rayakan Kekayaan Budaya Indonesia
Buka Kaderisasi PD-PKPNU, Dr. Nurdin : Terus Gelorakan Semangat Nasionalisme Para Pendahulu NU
Gelar Penyuluhan Hukum, Sekda Apresiasi MUI dalam Upaya Bentengi Umat 
Tak Hanya Warga Lokal, Alun-alun Pamulang Turut Diminati Masyarakat Luar Tangsel
Dr. Nurdin: Ayo! Manfaatkan Sisenja 
Buka RKAT Baznas 2025, Sekda: Terus Berkontribusi pada Kesejahteraan dan Pengentasan Kemiskinan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53