Tangerangkini, Kota Tangerang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, melakukan inspeksi mendadak atau sidak di CV. Java Prima Indo. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bakso di wilayah Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (22/6/2023) itu, Komisi 1 DPRD Kota Tangerang menemukan beberapa pelanggaran, prihal ijin bangunan dan tempat produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Junaidi mengatakan, awalnya sidak tersebut adanya laporan tentang penggunaan daging dalam produksi baksonya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya ada laporan penggunaan daging babi pada produksi bakso tersebut. Namun, penanggung jawab pabrik tersebut menyatakan tidak ada dan siap pasang badan, tapi banyak ditemukan tidak sesuai prosedur,” ujar Junaidi usai melakukan sidak.
Terkait pelanggaran dimaksud, kata dia, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum ada dan hanya dapat menunjukan NIB saja.
“Ijin PBG belum ada, ijin opreasionalnya juga tidak ada, bosnya berada di luar kota. Dia tidak bisa menunjukan PBG tapi hanya NIB saja, maka kita berikan waktu tiga hari untuk menunjukan” jelasnya.
Selain itu juga, lebel kadarluasnya juga tidak sesuai dengan ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tadi juga lebel masa berlakunya juga tidak sesuai dengan peraturan BPOM dan butuh perbaikan tidak boleh seperti itu, agar masyarakat juga tahu masa kadarluarsanya,” ungkapnya.
Lebih dalam ia mengatakan, jika memang pemilik tidak dapat menunjukan dokumen PBG tersebut, maka dengan terpaksa harus ditutup atau segel.
“Kita masih mempertimbangkan, karena pekerjanya banyak orang sekitar, tapi jika tidak dapat menunjukan terpaksa kami perintahkan Satpol PP untuk menutup,” tegasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Santrian di Kesling dan Pengamanan Pangan pada Dinkes Kota Tangerang, Eko Handoyo mengatakan, bahwa pada kemasan tersebut tanggal produksi dan masa kadaluwarsa tidak sesuai dengan posisinya.
“Tadi kita temukan pada kemasannya tanggal produksi dan expired tidak sesuai pada tempatnya,” jelas Eko.
Ia menambahkan, untuk ijin edarnya sudah benar dan berlaku hingga tahun 2025 dan terdaftar di BPOM.
“Ijin edarnya sudah benar dan terdaftar di BPOM hingga tahun 2025,” katanya.
Di lokasi yang sama, penanggung jawab pabrik, Apsal mengaku siap pasang badan jika terbukti bakso tersebut menggunakan daging babi.
“Tidak ada daging babi, saya siap pasang badan jika memang ada daging babinya,” pungkas Apsal.
Sekedar diketahui, pada sidak itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengambil beberapa sepel bahan mentah dan yang sudah jadi dari pabrik tersebut untuk dilakukan pengecekan. (put/red)