Tangerangkini, Kota Tangerang – Papan reklame Pergudangan Duta Indah Starhub yang berdiri di Jalan Pembangunan 3, Kecamatan Neglasari diduga belom mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG.red).
Diketahui media luar ruang tersebut berdiri sejak awal tahun 2023 dan sempat disegel oeh Pemkot Tangerang.
Meski begitu, iklan diatas papan reklame masih terpajang jelas tanpa ditutup sehingga terkesan dibiarkan. Penyegelan pun dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain di lokasi itu, iklan yang ditawarkan Gudang Mutiguna Duta Indah Starhub “Investasi Dijamin Untung” itu juga terpasang di Jalan MH.Thamrin, Kebon Nanas, Pinang. Diatas iklan reklame itu pula ditempel segel Pemkot Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal tersebut, saat dimintai keterangan melalui pesan whatsaap, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan berkomentar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna menegaskan bahwa tiang reklame yang berada ditepi jalan Pembangunan 3 itu tidak berizin alias ilegal.
“Ya, betul, kalau itu tidak ada izinnya,” tegas Tatang yang pernah menjabat Kadis Perkim. Kamis (23/6/2023).
Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Kasie Dekorasi Kota dan Reklame pada Dinas Budaya Parwisata dan Pertamanan (Disbuparman) Kota Tangerang, Jarot Dewantoro. Dia mengatakan kalau pihak Duta Indah Starhub belum melengkapi rekomendasi dari pihaknya, terkait estetika kota.
“Pernah datang. Ya, kami minta untuk melengkapi dokumen sebagai syarat PBG. Tidak ada rekom dari kami. Itu untuk estetika kota ” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi ke nomor telepon marketing galeri Pergudangan Duta Indah Starhub tidak merespon.(lla)