Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik  - Tangerang Kini    

 

Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik 

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Bidang Desiminasi Infomrasi Komunikasi Publik (DIKP) pada Pengembangan Kemitraan Komunikasi Publik (PKKP) menggelar rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi publik, yang diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, yang digelar Ruang Rapat Asda III, Puspem Kota Tangerang, Jumat (22/7/22).

Kepala DIKP, Yunita Virdianti menjelaskan dalam rapat klasifikasi informasi publik ini, para PPID Pembantu diminta untuk mengisi dan melengkapi table informasi yang dikecualikan, yaitu informasi-informasi mana saja yang tidak bisa diakses atau dipublikasikan oleh publik. Hal ini sesuai dengan aturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

“PPID Pembantu saat ini banyak pejabat baru karena rotasi dan mutasi. Jadi, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengklasifikasikan informasi. Ini harus melalui uji konsekuensi dan harus dituangkan secara jelas, memiliki dasar hukum serta memiliki retensi arsip. Karena tidak ada informasi yang dikecualikan selamanya,” papar Yunita, usai rapat.

Baca Juga:  Wabub Tangerang Hadiri Pembukaan Apkasi Otonomi Expo 2022

Ia pun menuturkan, jika klasifikasi informasi masing-masing OPD sudah dilengkapi secara jelas dan lengkap, PPID Utama akan melakukan analisa, klasifikasi dan nantinya akan digabungkan dalam satu dokumen serta selanjutnya bisa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

“Ini menjadi salah satu tugas PPID Utama untuk memiliki dokumen dan data terkait klasifikasi informasi. Lewat data ini, semua OPD memiliki pemahaman yang sama, terkait informasi mana yang bersifat terbuka dan mana terbatas dalam hal diakses atau dipublikasikan ke publik. Sehingga, semua memiliki aturan dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya.(Red)

Berita Terkait

Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I di Lingkungan Kejaksaan RI
Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Bhayangkara Raya, Tangsel di Keluhkan Warga
Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Siap Lawan Kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten
Kolaborasi dengan Sektor Swasta, Pemkot Tangerang Bagikan BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Informal
Sukseskan Pilkada, Pemkot Tangerang Libatkan 5.412 Satlinmas
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:02

Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:57

Buka Konferensi PGRI, Dr. Nurdin:  Terus Menjadi Lokomotif Perubahan Dunia Pendidikan 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:50

Pj Wali Kota Tekankan Transparansi demi Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:45

Sambut HPN, Dr. Nurdin bersama Insan Pers Melaksanakan Jum’at Berbagi Kepada Yatim Piatu

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:33

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:36

Spanduk Bertuliskan Bahlil No, Gas 3Kg Yes Terpasang di Wilayah Tangerang

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45

Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:41

Bimtek Aplikasi I’DIS, Plh. Sekda: Upaya Mantapkan Sistem Pengawasan ASN

Berita Terbaru