Tangerangkini.com,Jakarata- Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meninggalkan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu. Dia tampak membawa map berwarna cokelat.
Pantauan wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025), Jokowi terlihat didampingi sejumlah pengacara. Dia langsung menuju mobil setelah keluar SPKT.
Jokowi tak mengucapkan sepatah kata pun saat meninggalkan SPKT. Dia tampak mulai meninggalkan SPKT sekitar pukul 10.15 WIB, kemudian meninggalkan lokasi.
Diketahui, Jokowi sebelumnya telah datang ke SPKT sekitar pukul 09.50 WIB. Dia akan membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu.
Jokowi tiba mengenakan kemeja batik cokelat dan didampingi pengacara. Dia rencananya akan menjelaskan siapa saja yang akan dilaporkannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dia hanya menyebutkan ada empat orang yang bakal dilaporkan.
“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub Hasibuan kepada wartawan.
“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ujarnya.
Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelasnya.
Ditempat terpisah awak media menghubungi Ketua Umum Masyarakat Pendukung Gibran Jimmy S, “Wah saya baru dengar berita tersebut, ucap Jimmy.
Memang sebenernya kewenangan penerbitan ijasah tersebut ada dipihak kampus yah, apabila ada dugaan ijasah seseorang terindikasi meragukan seharus nya cukup yah di konfirmasi ke pihak yg menerbitkan dalam hal ini pihak kampus, dan jika pihak kampus nyatakan itu palsu maupun asli, ya itulah informasi yg super valid dong, tidak perlu lagi ada ahli ini itu untuk mengkaji nya, apalagi kalo sampai hasil kajian nya tersebut sampai disebarkan ke masyarakat umum yang bisa memberikan efek domino kesegala arah, hati hati mengenai hal tersebut.
Jimmy Menambahkan, sepengetahuan saya ada aturan yaitu UU dan Peraturan lain nya yang memberikan kewenangan penuh kepada pihak kampus yah dalam menerbitkan ijasah seseorang, ya hak atau kewenangan itu dilindungi Undang undang loh, kalau saya tidak salah Hak penerbitan ijazah untuk universitas diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait ijazah.
Jimmy pun menyampaikan, Perguruan tinggi, termasuk universitas, memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijazah bagi lulusannya, tidak perlu lagi ada kajian kajian dari para ahli untuk meneliti ijazah yg sudah dinyatakan Asli oleh si penerbit, tidak perlu itu yang namanya masuk laboratorium segala untuk di teliti, apa yang mau diteliti lagi, tandasnya.
“Yang Punya Hak Menerbitkan Sudah tidak merasa dipalsukan kok, Kalau semua ijazah se indonesia ini di perdebatkan dalam arti di kaji oleh seseorang atau sekelompok orang padahal pihak yang berwenang sudah menyatakan asli, wahh bisa kacau dong terjadi kegaduhan yang sebenernya ga perlu dibuat gaduh, itu properti kampus, kampus yang tau asli atau tidak nya, jangan bersikap lebih dari pemilik kewenangan menerbitkan dong, repot kalo begitu model nya, dipikir orang nanti kita agak laen,” tutup Jimmy melalui sambungan telpon sambil tertawa. (Her)