TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG – Saat berkendara di jalan raya seharusnya berlaku sabar dan tidak boleh terpancing emosi. Terlebih lagi jika terlibat insiden dengan pengendara lain. Lebih baik, apapun masalahnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Akan tetapi, hal seperti itu tak dilakukan oleh pengendara mobil dan motor di Cipondoh Kota Tangerang. Usai terlibat insiden, pengemudi mobil malah menabrak pengendata sepeda motor hingga terluka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 April 2023 di Jalan Raya Poris Indah, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut keterangan korban berinisial R (23) bersama temannya S yang melaporkan kejadian yang dialaminya.saat melintas di TKP tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor yang berboncengan tersebut membanting stir ke kiri jalan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya Minggu (16/4/2023) kepada wartawan.
Kedua korban berusaha mengingatkan, Namun yang terjadi malah cekcok mulut diantara keduanya dan sempat terjadi pemukulan dilakukan pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda motor tersebut.
“Pengemudi mobil (pelaku) berinisial YL (40) langsung memukul korban R dengan tangan kosong kearah muka dimana posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil,” katanya.
Korban yang dipukul, meminta pelaku untuk turun dari mobilnya. Namun bukannya menyelesaikan masalah pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga Ia mengalami luka pada bagian kaki.
“Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” terang Zain.
Selanjutnya, berdasarkan laporan kedua korban, unit Reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Diketahui pelaku YL bertempat tinggal di kawasan Poris Paradise, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper. Dan berhasil diamankan.
“Pelaku YL berhasil kita amankan pada Jum’at (14/4) malam, berikut barang bukti mobil yang digunakan di rumahnya di kawasan Poris Gaga, Ia kita sangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolres.