Beranda / Kabupaten Tangerang / Fantastis Anggaran Perjalanan Dinas Bupati Tangerang Sebesar Rp 59 M, Aktivis : Tidak Peka !!!

Fantastis Anggaran Perjalanan Dinas Bupati Tangerang Sebesar Rp 59 M, Aktivis : Tidak Peka !!!

TangerangKini.com, Kabupaten Tangerang – Pada tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menganggarkan anggaran perjalananan dinas sebesar RP 59 milyar. Hanya selisih 12 persen dari tahun 2025 yaitu sebesar RP 66.7 Milyar. Besarnya anggaran tersebut dianggap bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, Hal itu juga dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Isi surat edaran tersebut menginstruksikan pemangkasan perjalanan dinas bagi kepala daerah baik itu Walikota maupun Bupati.

Anggaran yang bernilai fantastis tersebut mendapat reaksi keras dari Aktivis Tangerang, Taher Jalalulael, ditengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Tapi sebaliknyai bupati dianggap menghamburkan anggaran perjalanan dinas sebesar RP 59 Milyar.

“Presiden Prabowo Subianto sudah membuat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50%, tapi Bupati Tangerang hanya melakukan pemangkasan anggaran sekitar 12%. Ini sama saja membangkang instruksi presiden,” tegas Taher, Senin (13/04/2026).

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang Serahkan Bantuan Rp918,5 Juta dan Doakan Kemerdekaan untuk Palestina

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di tengah kondisi masyarakat yang sedang tertekan, kebijakan tersebut justru terkesan menghamburkan anggaran tanpa arah dan tanpa dampak nyata yang bisa dirasakan masyarakat.

“Bagi saya, ini bukan sekadar kurang peka lagi ini bentuk kegagalan membaca situasi masyarakat. Bupati dan Wakil Bupati terkesan abai, bahkan meremehkan kesulitan yang dihadapi masyarakatnya. Kebijakan seperti ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga mencederai rasa keadilan publik. Ini jelas menjadi catatan merah yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan wartawan tangerangkini belum mendapat penjelasan dari Pemkab Tangerang terkait hal tersebut.(red)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments