Tangerangkini.com,Kabupaten Tangerang- Beredar keterangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengatakan jumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Bukan hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan saja yang disebutkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, melainkan ada juga Sertifikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
Dari Banyaknya sertifikat yang muncul di atas laut Kabupaten Tangerang menjadi sorotan ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) Taher Jalalulael yang mengatakan bahwa pemerintah pusat harus melakukan tindakan tegas kepada oknum mafia tanah maupun oknum pejabat daerah yang nakal sebagai efek jera agar Negara tidak lagi dirugikan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah Pusat harus bertindak tegas kepada oknum pejabat daerah yang nakal maupun oknum mafia tanah, jika hal ini di biarkan, saya khawatir akan bermunculan kasus-kasus lain yang merugikan negara maupun masyarakat sekitar,” tegas Taher Jalalulael kepada awak media, Rabu, (22/1/2025).
Ia, Taher Jalalulael juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia karena sertifikat yang muncul itu sudah jelas pemiliknya dan di duga ada juga yang bermasalah dalam proses penerbitannya yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan awal tanah tersebut.
“Sertifikat itu kan sudah ada, nama pemiliknya pun sudah jelas tertera, harusnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala desa yang berada di kawasan pembangunan pagar laut dan harus memanggil ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Tangerang untuk meminta keterangan lebih lanjut,”tutup Taher Jalalulael. (qor)