TangerangKini.com, Kota Tangerang – Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komunikasi dengan pelanggan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang resmi membentuk Forum Pelanggan Air Minum Tirta Benteng (FORPAM TB).
Pembentukan ini sejalan dengan Permendagri No.23 tahun 2006 dan Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang menekankan prinsip transparansi dan pelayanan prima.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, H. Dody Effendi, SH, mengatakan FORPAM TB diharapkan dapat menjadi mitra perusahaan dalam menampung aspirasi pelanggan sekaligus membantu menyosialisasikan berbagai program pelayanan.
“FORPAM TB adalah mitra kami. Tugasnya menampung aspirasi pelanggan, membantu sosialisasi program, dan menjadi kontrol sosial yang membangun. Dengan ini pelayanan air minum dikota Tangerang diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran,” ujarnya, Jumat, (11/09/2026).
Sementara itu, Bambang Wahyudi, salah satu pelanggan yang berada di Zona 1, menyambut baik pembentukan Forum Pelanggan tersebut.
Menurutnya, keberadaan forum pelanggan telah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum serta Perwal Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022.
”Bahwa pembentukan Forum Pelanggan sudah sesuai dengan amanat Permendagri No.23 tahun 2006 Tentang Pedoman Tekhnis dan Tata cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air minum Dan Perwal Kota Tangerang No. 70/2022 mewajibkan PDAM memberikan pelayanan yang akuntabel. Dan Forum Pelanggan adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan itu.” Katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terbentuknya Forum Pelanggan diharapkan dapat:
1. Menyalurkan keluhan dan saran pelanggan
2. Mensosialisasikan program PDAM: MBR, promo sambungan baru, jadwal gangguan
3. Mengawasi mutu pelayanan secara objektif
4. Mengedukasi masyarakat tentang hemat air.
Selain itu, Forum Pelanggan diharapkan dapat menjadi wadah dan kanal informasi bagi pelanggan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja organ dan pegawai Perumda Tirta Benteng.
Terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan Perumda Tirta Benteng menjadi wadah kepentingan politik serta adanya dugaan praktik pencucian uang yang dikaitkan dengan Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Bambang menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi isu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya pelanggan Perumda Tirta Benteng.
Menurutnya, apabila terdapat bukti yang valid atas dugaan tersebut, pihak yang memiliki bukti sebaiknya segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebaliknya, pihak yang menyampaikan atau mendalilkan suatu tuduhan juga harus mampu membuktikannya.
“Jika memang ada bukti yang valid, sebaiknya segera dilaporkan kepada APH. Siapa yang mendalilkan juga harus dapat membuktikan, agar tidak menjadi tuduhan yang mengarah kepada fitnah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para pelanggan Air Minum Tirta Benteng,” ujarnya
Masih kata Bambang, ia menambahkan apabila nantinya dugaan bahwa Perumda Tirta Benteng menjadi alat kepentingan politik atau terdapat praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama terbukti, Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Benteng dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 15 ayat (2) huruf c sebagai salah satu dasar terkait pemberhentian Direktur Utama.
“Jika memang terbukti bahwa Perumda Tirta Benteng menjadi alat kepentingan politik dan terdapat praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama, Kepala Daerah selaku KPM dapat segera mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, Bambang menilai perlu dilakukan klarifikasi secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjaga nama baik Direktur Utama dan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
“Terus Jika tidak terbukti adanya dugaan kepentingan politik dan praktik pencucian uang di Perumda Tirta Benteng, maka perlu dilakukan klarifikasi untuk mengembalikan nama baik Direktur Utama dan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang di mata publik,” pungkasnya.











