Beranda / Kota Tangerang / Komisi I Minta Satpol PP Perketat Pengawasan Larangan Bakar Sampah

Komisi I Minta Satpol PP Perketat Pengawasan Larangan Bakar Sampah

TangerangKini, Kota Tangerang – Aktivitas pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kondisi tersebut mendorong Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Samsuni, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara lebih maksimal dengan melibatkan unsur kewilayahan, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW. Menurutnya, keterlibatan unsur tersebut penting agar setiap laporan mengenai pembakaran sampah dapat segera ditindaklanjuti.

“Satpol PP kita belum secara maksimal mengawasi adanya pembakaran sampah di wilayah. Menurut saya harus ada kerja sama dengan tim yang ada, baik di kecamatan, kelurahan maupun RT dan RW,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi I, Kamis (10/9/2026).

Penilaiannya masih adanya warga yang membakar sampah menunjukkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap dampaknya masih perlu ditingkatkan. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah berulang kali memberikan imbauan mengenai bahaya pembakaran sampah, terutama terhadap kesehatan dan potensi kebakaran.

Baca Juga:  Dr. Nurdin Paparkan Keberhasilan Uji Coba Program MBG di Kuliah Umum UMJ  

“Kesadaran masyarakat masih kurang dan mungkin belum tahu dampak dari pembakaran sampah. Padahal pemerintah daerah sudah memberikan pengumuman, arahan dan penerangan bahwa dampaknya, di antaranya masalah pernapasan yang bisa terganggu,” katanya.

Selain berdampak terhadap kesehatan, Samsuni mengingatkan pembakaran sampah juga dapat memicu kebakaran yang lebih besar, terutama ketika kondisi cuaca memasuki musim kemarau. Karena itu, pengawasan di tingkat wilayah dinilai perlu diperkuat sebagai langkah pencegahan.

Ia mendorong Satpol PP memperluas pengawasan hingga kecamatan, kelurahan, RT dan RW. Menurutnya, perlu pula tersedia titik pengaduan yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan agar aktivitas pembakaran sampah dapat segera ditangani.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan LAKSA untuk melaporkan pembakaran sampah yang ditemukan di lingkungannya.

“Kalau ada pembakaran di wilayah, informasinya harus cepat masuk agar bisa segera diatasi atau diberikan tindakan tegas. Bisa melalui LAKSA, karena kalau tidak ada efek jera, masyarakat biasanya menganggap pembakaran sampah sebagai hal biasa,” tegas Samsuni. (Adv)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments