Beranda / Kota Tangerang / Gegara Asap dan Debu, DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Stop CV Global Jaya Karawaci

Gegara Asap dan Debu, DPRD Kota Tangerang Desak Pemkot Stop CV Global Jaya Karawaci

TangerangKini.com, Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang mendesak CV Global Jaya, perusahaan pemecah batu di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, segera menghentikan operasionalnya.

Desakan tersebut muncul setelah perusahaan itu disebut tidak memiliki izin usaha, sementara warga Kampung Tugu mengeluhkan asap dan debu yang diduga mengganggu kesehatan. Hingga Senin (12/10/2026), lima warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tangerang setelah warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Mahasiswa Cipayung menggelar demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Aksi itu turut melibatkan Aliansi Masyarakat Kampung Tugu dan Karang Taruna yang mendesak pemerintah segera menindak perusahaan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan hasil pendalaman dalam rapat menunjukkan CV Global Jaya tidak memiliki izin usaha. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Kita melakukan pendalaman, dan dari pendalaman memang CV ini tidak memiliki izin. Sehingga kita minta agar segera dilakukan penghentian operasional dari perusahaan,” ujar Arief seusai RDP.

Menurutnya, ada dua tuntutan utama yang harus ditindaklanjuti, yakni penghentian operasional perusahaan serta pemberian bantuan dan ganti rugi kepada warga terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mendapatkan penanganan atas keluhan kesehatan yang mereka alami.

“Tuntutannya ditutup CV-nya, perusahaannya. Kemudian yang kedua adalah para korban ini diberikan bantuan ya dan ganti rugi supaya bisa kembali pulih kesehatannya,” katanya.

Ia menegaskan persoalan pencemaran udara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, warga disebut telah mengeluhkan gangguan pernapasan selama tiga hingga empat bulan terakhir.

“Jadi tadi saya sampaikan kalau urusan udara ini urusan nyawa. Kita bernapas setiap hari,” tegasnya.

Lalu, Ia juga meminta Pemerintah Kota Tangerang mempermudah akses pengaduan masyarakat agar dugaan pelanggaran di lingkungan permukiman dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, warga membutuhkan saluran pelaporan yang sederhana tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.

“Iya kalau aplikasi terlalu rumit, gitu ya. Pakai hotline telepon aja atau WA, gitu. Buatlah sederhana, gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan karena wilayah Kota Tangerang cukup luas dan memiliki banyak lingkungan permukiman. Ia juga meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses penindakan berlangsung. Arief mengaku telah menghubungi Kapolres untuk meminta dukungan pengamanan bagi Satpol PP saat menjalankan keputusan hasil RDP agar proses penindakan tidak memicu konflik di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai persoalan CV Global Jaya. Namun, pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu harus disesuaikan karena adanya agenda rapat paripurna DPRD.

Ia menjelaskan, Komisi I memiliki tugas pengawasan terhadap perizinan, sedangkan pelaksanaan penindakan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam persoalan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera menindaklanjuti hasil RDP, terlebih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut telah mengeluarkan rekomendasi terkait perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di Wisata Danau Kelapa Dua, IMMT Soroti Pengelolaan Fasilitas Milik Pemkab Tangerang

“Makanya dari hari ini tadi sudah kita sampaikan ya hasil rapat bahwa hari ini Satpol PP untuk menyegel permanen, karena tidak ada izin, dari DLH juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Makanya enggak ada kata lain, Pak Pimpinan, harus disegel,” ujar Junadi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh, serta Wali Kota Tangerang terkait rencana penyegelan. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, terdapat kesepakatan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin harus disegel.

Namun, pelaksanaan penyegelan masih terkendala proses administrasi, yakni pembuatan surat tugas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan menjalankan penindakan.

Masih kata Junadi, ia menyebut Kepala Satpol PP memastikan penyegelan paling lambat dilakukan pada Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 WIB. Meski demikian, ia berharap tindakan tersebut dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan RDP apabila seluruh persyaratan administrasi segera diselesaikan.

“Kalau memungkinkan hari ini bisa disegel, kenapa tidak? Kenapa nunggu besok? Surat kan tinggal buat setelah tanda tangan selesai, perlengkapan administrasi. Komisi I juga bakal mengawasi itu. Pasti. Kalau sudah, kita turun pasti kita kawal,” katanya.

ia pun meminta masyarakat turut mengawal pelaksanaan keputusan tersebut agar tidak berhenti sebatas kesepakatan dalam rapat. Komisi I, lanjutnya, akan ikut mengawasi proses penindakan terhadap perusahaan tersebut.

Ketua Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya, Miko Hardana, mengatakan demonstrasi digelar bersama Aliansi Masyarakat Kampung Tugu untuk menyuarakan keluhan warga atas aktivitas pemecahan batu CV Global Jaya.

Menurut Miko, asap dan debu dari kegiatan perusahaan diduga mengganggu kualitas udara di lingkungan permukiman. Berdasarkan pendataan pihaknya hingga Senin (12/10/2026), terdapat lima warga yang mengalami gangguan pernapasan.

“Kalau data itu sampai per hari ini yang sudah terdata itu lima orang. Dan itu pure penyakit pernapasan karena memang faktor debu ya mungkin, paru-paru atau sebagainya,” kata Miko.

Ia menyebut warga yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan lanjut usia (lansia). Meski demikian, dugaan hubungan antara paparan debu dan keluhan kesehatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis.

Ia berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar keluhan warga tidak terus berlanjut. Ia juga meminta masyarakat ikut memantau dan mengawasi tindak lanjut keputusan DPRD serta pemerintah daerah untuk memastikan komitmen penutupan perusahaan benar-benar direalisasikan.

“Harapannya sih masyarakat harus memantau ya, memantau dan juga mengontrol, karena bagaimana pun juga hari ini para pemangku kebijakan berkomitmen untuk bagaimana bisa menutup,” tuturnya.

Kini, warga Kampung Tugu menanti realisasi penindakan terhadap CV Global Jaya. DPRD menyatakan akan mengawal proses tersebut, sementara penyegelan permanen ditargetkan paling lambat Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 WIB, dengan tetap menunggu penyelesaian administrasi yang diperlukan. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments