Beranda / Kota Tangerang / Tersangka Korupsi Dana BOP Ajukan Penanguhan Penahanan

Tersangka Korupsi Dana BOP Ajukan Penanguhan Penahanan

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Keluarga Kidon Ginting (58), tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023–2025, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, sekaligus menyoroti kondisi kesehatan Kidon yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan lima ring.

Melalui tim kuasa hukum M G LAW FIRM, keluarga menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan Kidon terkesan terburu-buru. Mereka juga mempertanyakan dasar penahanan yang tetap dilakukan di tengah kondisi kesehatan kliennya yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Kuasa hukum Kidon, Ginting, mengatakan pengajuan praperadilan tersebut bertujuan menguji proses hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur karena dinilai belum didahului pendalaman perkara secara menyeluruh.

“Karena menganggap bahwa ketergesa-gesaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam penetapan tersangka terhadap Kidon Ginting ini sudah prematur,” ujar Ginting, Senin (12/10/2026).

Ia mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum besaran kerugian negara diketahui secara pasti. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain aspek hukum, pihaknya menyoroti kondisi kesehatan Kidon yang memiliki riwayat penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi. Kuasa hukum khawatir penahanan dapat memperburuk kondisi kesehatan kliennya.

“Kami takut atau merasa akibat proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat mengurangi kesehatan klien kami. Itu yang membuat kami menguji apa dasar Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan klien kami sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada saat itu juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya ingin Kidon diperlakukan secara manusiawi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Ia juga mempertanyakan urgensi penahanan, terutama karena menurutnya kerugian negara dan alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diperjelas.

“Dua alat bukti yang mereka ajukan sampai sekarang pun kami belum mengetahuinya. Karena sampai sekarang kerugian negara kami belum tahu, dan proses penahanan ini sudah diperpanjang. Ini yang sangat kami keberatan. Ini menyangkut kesehatan klien kami,” tandasnya.

Dalam materi permohonan praperadilan, tim kuasa hukum turut mempersoalkan penahanan dan pemanggilan pemeriksaan yang mereka nilai tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta hak asasi manusia (HAM).

Mereka merujuk pada keterangan Kidon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 24 Agustus 2026, yang menyebut dirinya memiliki riwayat komplikasi medis berupa pemasangan lima ring jantung, diabetes, dan hipertensi akut.

Menurut kuasa hukum, kondisi kesehatan Kidon juga sempat memburuk selama menjalani penahanan. Pada pemeriksaan 3 September 2026, proses pemeriksaan disebut harus dihentikan atas rekomendasi medis setelah tekanan darahnya mencapai 192/98.

Kondisi serupa, menurut permohonan tersebut, kembali terjadi pada 9 September 2026. Tekanan darah Kidon disebut melonjak hingga 203/110, disertai kesemutan dan pusing hebat, sehingga pemeriksaan kembali dihentikan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Kidon di Rutan Kelas II B Serang pada 3, 9, dan 15 September 2026. Mereka menilai pemanggilan tersebut semestinya mempertimbangkan kondisi medis kliennya.

Atas dasar itu, tim hukum meminta penangguhan atau pembantaran penahanan demi keselamatan Kidon. Mereka juga menilai alasan subjektif penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, perlu diuji dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang disampaikan dalam permohonan.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

Dalam argumentasinya, tim hukum turut merujuk pada perlindungan hak atas kesehatan dalam hukum acara pidana dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Mereka menilai penahanan dan pemeriksaan terhadap kliennya berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM apabila tidak mempertimbangkan kondisi medisnya.

Selain meminta penangguhan penahanan Kidon Ginting, tim kuasa hukum mendesak Kejari Kabupaten Tangerang mengembalikan 169 item barang sitaan yang menurut mereka dibutuhkan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan di PKBM Indonesia Negeriku.

Barang-barang tersebut meliputi dokumen administrasi pendidikan, seperti rapor siswa aktif, formulir pendaftaran, daftar hadir tenaga pendidik, dan silabus pembelajaran. Selain dokumen, daftar sitaan juga mencakup perangkat elektronik berupa laptop Acer, laptop Axioo, dan ponsel Samsung Galaxy S20 FE.

Menurut pihak kuasa hukum, dokumen dan perangkat tersebut merupakan sarana penting bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan Kidon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan data penerima bantuan BOP di PKBM Indonesia Negeriku.

Kepada wartawan pada Selasa (25/08/2026), Wahyudi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun.

Menurut penyidik, Kidon diduga memanipulasi data siswa yang menjadi dasar pengajuan dan pencairan dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Data yang dilaporkan disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Wahyudi.

Kidon, yang bertanggung jawab atas tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga berperan dalam pengaturan dan manipulasi data tersebut selama periode 2023–2025.

Namun, penyidik belum mengungkap jumlah pasti siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Dugaan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad, menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut belum final karena masih menunggu hasil audit resmi auditor negara.

“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” tutur Arsyad.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana BOP dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini,” kata Arsyad.

Pengajuan praperadilan tersebut menjadi upaya pihak Kidon untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan yang mereka persoalkan. Sementara itu, dugaan korupsi dana BOP yang menjerat Kidon masih dalam proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments