Gelar Pesta Akhir Tahun, Pakons Hotel Abaikan Himbauan PJ Walikota

- Penulis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Berakhirnya masa jabatan Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah memimpin “Kota Akhlakul Karimah” masih menyisahkan pekerjaan rumah (PR). Salahsatunya adalah berdirinya tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan peraturan daerah.

Padahal regulasi itu dibuat adalah sebagai cara Pemkot Tangerang memberi kepastian hukum kepada para pengusaha di bidang Pariwisata. Namun kondisi saat ini justru sebaliknya, Kota Tangerang semakin tidak punya wajah.

Berdasarkan penelusuran wartawan, salah satu tempat hiburan malam yang belum lama beroperasi adalah Speakout Cafe and Lounge yang berada di Rooptof Pakons Prime Hotel, Jalan Daan Mogot,Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Untuk menunjang bisnis hiburan malam ditempat itu, penggelola Pakons Prime Hotel mulai terang terangan mempromosikan event pesta perayaan akhir tahun 2023 di Speakout Cafe and Lounge. Dari pamplet yang tersebar dituliskan event itu bertajuk New Year Party Countdown with Speakout. Untuk mengikuti perayaan akhir tahun itu, para pengunjung harus merogoh kocek sebesar RP.199.000.

 

Selain pertunjukan Neru Band dan Dj Guns, dievent juga akan dibagikan doorpise kepada para pengunjung.

Perayaan pesta akhir tahun yang tidak biasa di Kota Tangerang itu menuai berbagai pertanyaan.

Pasalnya Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengisi Pergantian Tahun Baru Masehi yang ditandatangani PJ Walikota, Dr. Nurdin. Dalam surat nomor 451/13125/Kesra/2023 tertanggal 29 Desember 2023 itu dikatakan bahwa, untuk menjaga suasana yang kondusif agar menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat huru hara dan atau hiburan yang tidak bermanfaat pada malam pergantian tahun. Surat itu khusus ditunjukan kepada Camat, Lurah, Ketua RT, RW se Kota Tangerang.

Baca Juga:  Dinilai Lebih Paham Persoalan Kota, Helmy Halim Cocok Jadi Walikota Tangerang

Selain itu, izin operasional dan bangunan Cafe yang menjual beragam minum alkohol itu juga dipertanyakan, karena diketahui sebelumnya, di rooptof Pakons Prime Hotel itu tidak boleh lagi berdiri bangunan apalagi difungsikan untuk kegiatan bisnis hiburan malam. Bukan hanya mengabaikan himbauan PJ Walikota Tangerang, keberadaan tempat penjualan miras dan hiburan malam.itu juga diduga melanggar

Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang,

Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Terkait hal tersebut, saat di dikonfirmasi wartawan, Shinta selaku Marketing Comunicattion (Marcom) Pakons Prime Hotel enggan memberi keterangan dan tidak ingin dikutip. Sedangkan penggelola Speakout Cafe dan Lounge belum bisa dikonfirmasi.(red)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi*
Kapolresta Tangerang Selidiki Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Besar, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan
Kericuhan Pecah di Musda XI Pemilihan Ketua KNPI Kota Tangerang
Pengamanan Natal 2024: Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 145 Personel di 18 Gereja
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I di Lingkungan Kejaksaan RI
Korem 052/Wkr Gelar Latihan Menembak Senapan Semester II TA 2024
Warga Pondok Paku Alam Keluhkan Pembangunan Saluran Drainase yang Tidak Perhatikan Jalan Perumahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27

Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Karyawati

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18

Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Harus Mampu Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13

Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon, Pj Wali Kota : Agar Masyarakat Lebih Nyaman

Senin, 13 Januari 2025 - 09:47

Pemkot Tangerang Sukses Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Mendagri dan Menteri PKP Siap Tinjau

Senin, 13 Januari 2025 - 07:52

Pemasangan Bambu Dipesisir Laut Utara Tangerang Dinilai Tak Efektif Mencegah Abrasi.

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13

Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Transparansi Zonasi Pedagang Pasar Anyar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:04

KNPI Banten Sahkan Dede Sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:32

Pj Wali Kota Tangerang Pastikan RSUD Benda Siap Layani Masyarakat

Berita Terbaru