Tangerangkini.com, TANGERANG — Kurang dari dua jam, Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Jumat (11/9/2026).

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan polisi. Keduanya berinisial AH (24) dan DJ. Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, M. Aditya Tri Ramadhan, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.
Petugas kemudian mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal pun bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.
Sepeda motor hasil curian tersebut, berdasarkan pengakuan sementara, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk TI yang saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda, segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.” Tutup Herbin.











