KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengadakan diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang, di Seketariat DPC GSBI Perumahan Cimone Garden, Karawaci Kota Tangerang, Rabu (31/8/22).
Kegiatan yang dihadiri langsung Ketua DPC GSBI Kota Tangerang Dedi Isnanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Isyak dan diikuti oleh keluarga besar pejuang 241, Ojek Oline serta Warga disekitar sekretariat, kegiatan tersebut mengusung tema Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Salahsatu Pengurus DPC GSBI Bangun Nugroho menyampaikan, bahwa ada tiga program manfaat di BPU yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Hari tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Ini salahsatu program DPC, berkomitmen bulan juli lalu dengan Pejuang 241. Sudah turun Surat Keputusan (SK) tentang jaminan kesehatan maka, hari ini akan mengajak kawan- kawan pejuang 241, Ojek Oline serta warga sekitar yang belum bekerja ataupun bekerja informal untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan Bukan Penerima Upah agar bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat yang sama seperti halnya pekerja formal,” ungkapnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh peserta maupun lainnya dapat ikut serta mendukung dan mendaftarkan diri dalam program pemerintah tentang jaminan sosial PBU dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena BPJS adalah program pemerintah yang dibuatkan untuk seluruh masyarakat maka Pesan dan harapannya agar manfaat kepesertaan BPJS dapat dirasakan manfaatnya merata tidak hanya pekerj formal yang memiliki upah tetap tetapi juga untuk seluruh kalangan khususnya masyarakat yang bekerja informal ataupun tidak bekerja,” harap Bangun.
Departemen Perempuan dan Anak DPC GSBI Kota Tangerang Atik menambahkan, kegiatan tersebut selain mengajak menjadi peserta BPU, juga terkait dengan GSBI Kota Tangerang untuk menyertakan pernyataannya bagi semua buruh di Kota Tangerang berdasarkan ketentuan yang berlaku harus mempunyai hak mendapatkan jaminan sosial (Jamsos) dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban perusahaan atau pengusaha untuk mendaftarkan.
“Untuk itu, bagi kawan- kawan buruh di Kota Tangerang yang telah bekerja di pabrik dan atau dimanapun namun belum juga tidak di ikut sertakan dalam kepesertaan BPJS oleh pengusahanya, kami DPC GSBI Kota Tangerang membuka konsultasi, aduan, dan advokasi untuk bagi kawan- kawan semua buruh Kota Tangerang yang mempunyai masalah tersebut,” tandasnya.(Ateng)