KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – “Kalo memang itu TPA Liar ya harusnya segera ditutup seharusnya dari Pemerintah Kota Tangerang, harusnya dengan Trantib Kecamatan, Satpol PP Kota Tangerang, untuk menutup itu, harusnya kan dibedakan, kalo memang tidak ada keinginan warga, pemerintah saya rasa gampang ko untuk nututup itu,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi Nasdem, Prawoto SH melalui sambungan via whatsapp, terkait Pembuangan Sampah di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis (1/9/22).
Dirinya juga menambahkan bahwa jika memang warga menolak dan sudah bersurat seharusnya ada tembusan ke DPRD Kota Tangerang, agar masalah tersebut dapat perhatian untuk ditindak lanjuti.
“Warga itu harusnya tembusan ke DPRD, hingga nanti DPRD bisa mengkaji dan apabila perlu ditindak lanjuti, secara Formilnya juga bisa ditempuh,” ujar Prawoto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Warga Parung Kored, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, masih menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Tangerang untuk menutup adanya dugaan pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh oknum di lahan milik PT Dinamika Agrabangun.
Seperti diketahui, para warga pun telah sepakat agar lokasi pembuangan sampah di wilayah Karang Mulya ditutup dan berhenti beroperasi. Hingga segala surat permohonan kepada SKPD Pemerintahan Kota Tangerang pun terus dilayangkan.
“Fokusin ke sampah saja, kalo memang di benarkan lanjut, kalo tidak benar di tutup, warga sudah lama nunggu kepastian yang mana saat ini sampah masih terus di buang di lokasi tersebut,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/8) kemarin.
Diantaranya, warga pun telah melayangkan surat kepada Sekretaris daerah (Setda) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan Kecamatan Karang Tengah, namun hingga kini warga menyebut masih belum menerima kepastian ataupun tindakan dari SKPD terkait.
“Masalah legalitas dan status lahan kita sebagai warga memang tak tau, kami fokus dengan sampahnya saja karna kami yang merasakan langsung imbasnya, kami sedang atur jadwal agar bersama-sama semua warga menghadap Pak Walikota Tangerang,” tandasnya.
Kendati itu, Ketua Poros Tangerang Solid (PORTAS) Hilman Santosa pun turut menyoroti lemahnya penegakan hukum peraturan daerah Kota Tangerang terkait penindakan adanya pembuangan sampah liar di kawasan Parung Kored, Karang Tengah tersebut.
“Dengan banyaknya kejadian bahwa penegakan hukum peraturan daerah Kota Tangerang itu lemah, lokasi pembuangan sampah di Karang Tengah yang seharusnya mengantongi izin operasional dan diawasi Dinas Lingkungan Hidup ini menjadikan catatan merah tambahan,” tegas Hilman, Kamis (25/8/2022).
Sempat diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan UPT DLH Kota Tangerang sudah pernah melakukan sidak ke lokasi pembuangan sampah liar, namun hingga kini pihak terkait masih belum bisa memberikan penindakan tegas yang sangat diharapkan oleh warga.
“Seperti diketahui, Kota Tangerang saat ini sedang berusaha meraih Adipura, tapi permasalahan sampah yang ada hingga kini belum dapat dituntaskan, ini sudah menjadi rapor merah bagi dinas-dinas terkait,” pungkasnya.
Dan hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas terkait dalam melakukan upaya penegakan yang sangat diharap oleh warga Karang Tengah.(red)