Janjian tawuran di medsos,4 Pelaku diamankan Polisi 1 DPO - Tangerang Kini    

 

Janjian tawuran di medsos,4 Pelaku diamankan Polisi 1 DPO

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG — Janjian di medsos aksi tawuran pecah antara kelompok aliansi ‘Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Sabtu (22/7/2023) pukul 01.30 malam.

Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya mempesiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi juga juga air keras jenis asam sulfat.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, dari aksi tawuran itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama RNA Als R. Korban mengalami luka bacok 3 pada bagian kepala belakang, hidung dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.

“Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni inisial MFJ Als P, MRS Als O, DK Als J dan MRP Als i sedang satu lagi W yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23 dalam pengejaran (DPO),” terang Suyatno, kepada awak media saar gelar konferensi Pers di Mapolsek Tangerang, Jum’at (4/8/2023).

Baca Juga:  312 PPS Se-Kota Tangerang Dilantik, Sekda Ajak Kolaborasi Sukseskan Pilkada

Suyatno mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan Cek TKP dan dan serangkaian penyelidikan yan akhirnya 4 pelaku berhasil diamankan.

“Ke empat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta Barat, dilokasi yang berbeda beda,” ungkapnya.

Atas perbuatanya ke 4 pelaku kita kenakan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 2, ke-2e KUHPidana, dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

“Untuk tersangka MRP Als I karena telah melakukan pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka diancam dengan penjara 4 tahun,” punkas Suyatno. (ateng)

Berita Terkait

Naas, Jelang Lebaran, Balita dan Ibunya Tewas Terjebak Api
Pabrik Plastik Sterofoam di Sepatan Timur Terbakar, 8 Unit Pemadam Dikerahkan ke Lokasi
Pengurus Ormas Gibran Banten Dibekukan, Dewan Pimpinan Wilayah Adakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Polsek Jatiuwung Bersama Dishub Dan BPBD Kota Tangerang Berhasil Evakuasi Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir
Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir
Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:07

Ahad Besok Puluhan Ribu Orang Siap Bela Aksi Palestina Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Sabtu, 19 April 2025 - 09:21

Wujudkan Senyum Sehat Anak-Anak Warga Kapuk, Cengkareng

Kamis, 17 April 2025 - 17:41

Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 17 April 2025 - 11:23

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Kamis, 17 April 2025 - 11:21

Pemkot Jalin Kerjasama dengan Tangcity Mall, Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Parkir Khusus

Kamis, 17 April 2025 - 09:49

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 09:46

Halalbihalal Bersama PWRI, Sachrudin Ajak Pensiunan Tetap Berkontribusi untuk Kota  

Kamis, 17 April 2025 - 09:42

Wakil Wali Kota: FORMAT Harus Jadi Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru