Tangerangkini, Kota Tangerang – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 hijriah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum.
Melalui Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025, aturan ini ditetapkan guna menjaga toleransi antarumat beragama dan menciptakan ketertiban selama bulan puasa.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengungkapkan bahwa rumah makan, cafe, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan syarat tirai atau penutup jendela yang tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Boyke juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar senantiasa menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga kondusifitas dan tidak ada yang melanggar surat edaran ini. Jika ada pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian karena hal ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Terkait dengan ruang terbuka publik, Boyke menambahkan bahwa taman-taman di Kota Tangerang akan tetap dibuka seperti biasa.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan ruang terbuka publik untuk kegiatan positif selama Ramadan,” imbuhnya.
Selain itu, Boyke mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan bulan suci ini untuk kegiatan yang bernilai agama, serta menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas publik yang ada di Kota Tangerang.
“Kami berharap agar seluruh fasilitas publik tetap terjaga dengan baik demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Dengan aturan ini, diharapkan seluruh warga Kota Tangerang dapat merayakan bulan Ramadan dengan penuh kedamaian dan keharmonisan, sembari menjaga lingkungan yang bersih dan tertib.(Adv)












