Kapolres, Zain Diminta Tertibkan Anggotanya yang Diduga Melanggar Kode Etik    

 

Kapolres, Zain Diminta Tertibkan Anggotanya yang Diduga Melanggar Kode Etik

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com, Kota Tangerang – Prilaku anggota Polres Metro Tangerang disorot sejumlah kalangan.Pasalnya patut diduga anggota Polri itu melanggar Kode Etik Profesi Polri atau (KEPP).Koordinator Forum Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M.Taher mengatakan bahwa saat ini tugas dan wewenang anggota Polri yang diduga melanggar KEPP lolos dari pengawasan.

Untuk itu pihaknya meminta agar Kapolres dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) segera melakukan evaluasi dan penertiban atas prilaku anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, khususnya prilaku pribadi anggota yang kerap bermain ditempat hiburan malam.

“Kami minta Propam dan Kapolres untuk memberikan sanksi dan menertibkan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. Misal banyak anggota yang datang ke tempat hiburan malam, dan membuat resah masayarakat.Kalau ini dibiarkan dan dianggap hal yang biasa, maka berpotensi menanggu kamtibmas dan membuat citra Polri tercoreng,” ujarnya, Minggu (12/1/2025) kepada wartawan.

Menurut Taher, perilaku pelanggar anggota Polri itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dia meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho berani melakukan penegakan pelanggar KEPP secara internal demi integritas kinerja insitsi Polri yang profesional.

Baca Juga:  Buka RKAT Baznas 2025, Sekda: Terus Berkontribusi pada Kesejahteraan dan Pengentasan Kemiskinan

“Mereka (anggota Polres) kami duga melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Lihat saja di tempat hiburan. Kita pasti temukan mereka ada disana.Apalagi kalau sampai mabuk ini kan berpotensi menggangu Kamtibmas. ungkapnya.

Masih kata Taher bahwa, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian yaitu diantaranya adalah adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan itu maka anggota Polri harus bekerja dengan KEPP yang diatur oleh Perkap No 7 Tahun 2006.

“Kami sebagai element masyarakat sangat miris dengan prilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota yang berkeliaran di tempat hiburan dan seolah hal biasa.Maka ini jangan sampai membuat citra buruk untuk Kapolres sebagai atasannya. Terlebih Kota Tangerang yang menjunjung tinggi Ahlakul Karimah,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang
Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang
Spanduk Bertuliskan Bahlil No, Gas 3Kg Yes Terpasang di Wilayah Tangerang
Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 
Bimtek Aplikasi I’DIS, Plh. Sekda: Upaya Mantapkan Sistem Pengawasan ASN
Kaonang : Tantang Kormi Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Fornas
Warga Nge Gas Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:33

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:37

Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:36

Spanduk Bertuliskan Bahlil No, Gas 3Kg Yes Terpasang di Wilayah Tangerang

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45

Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:41

Bimtek Aplikasi I’DIS, Plh. Sekda: Upaya Mantapkan Sistem Pengawasan ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:48

Warga Nge Gas Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:41

HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:29

Buka Forum RKPD 2026, Dr. Nurdin: Selaraskan dengan Program Nasional

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang

Kamis, 6 Feb 2025 - 10:37