Kota Tangerang, TANGERANGKINI.COM – Pemkot Tangerang diminta menghentikan galian kabel optik milik Linknet yang berada di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Pasalnya menurut salah seorang warga, Oki Kusuma mengatakan, selain merusak tepian jalan, galian itu juga terlihat semerawut oleh tumpukan karung. Pekerjaan jaringan telekomunikasi itu juga diduga tidak sesuai aturan.
“Banyak tumpukan karung dipinggir jalan yang menggangu pengendara. Itu bisa beberapa hari di tempat itu.Ya, jalan jadi semerawut,” katanya, Sabtu(4/6/2022).
Melihat kondisi itu, Oki meminta Pemkot Tangerang dalam hal ini Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi dan Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata agara segera menghentikan galian yang diduga ilegal tersebut.
“Kalau itu merugikan warga dan pemerintah, sebaiknya segera di stop.Semua kan ada aturannya, lihat dokumen izinnya.Saya duga itu tidak sesuai aturan termasuk pekerjaannya,” ujar warga Kunciran Indah itu dengan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
³
Mendengar informasi tersebut, Camat Pinang, Syarifudin mengatakan akan menindak lanjuti dan melakukan kroscek di lokasi.
“Coba nanti saya cek,” kata Camat singkat .
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, dirinya mengaku berterimakasih atas informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Ya terimasih informasinya,” katanya tegas.
Sementara saat di klarifikasi pihak Linknet, Bambang mengaku akan menidaklanjuti kondisi dilapangan itu kepada tim.
Diketahui galian kabel optik milik Linknet dikerjakan secara masif di beberpa titik jalan di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.Bahkan usai pekerjaan galian tersebut jalan yang semula dibangun Pemerintah Kota Tangerang kondisinya tidak seperti sedia kala. Mulai dari perapian tanah hingga pengecoran aspal. Bahkan diduga proyek galian tersebut tidak dilengkapi izin dari Pemerintah Kota Tangerang. Mereka diduga hanya memiliki Rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang yang kala itu ditandatangani Kepala Dinasnya, Decky Priambodo.
Hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 6 Tahun 2011, Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan. Untuk diketahui Link Net adalah perusahaan publik Indonesia. Link Net menyediakan jasa layanan internet, yang secara keseluruhan diperkenalkan sebagai “Triple Play”. Jaringannya meliputi Jabodetabek, Semarang, Surakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Bali, Malang dan Batam.(red)