KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Sadis!, pacar mantan yang sakit hati hingga tega menyayat leher, hingga korban meregang nyawa dan dibuang di Gerbang TOLL Tangerang Merak Green Lake City (GLC) Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang ditemukan pada Rabu (1/6) kemarin.
Hal tersebut terungkap kala Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap BS (19) dengan pelaku memerankan 34 adegan.
Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan menegskan, rekontruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Perumahan Fortun dan yang kedua di Green Lake City.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadinya ada 22 adegan, tapi ternyata ada tambahan 12 adegan lagi. Di Perumahan Fortun lokasi pelaku bertemu dengan korban, sementara disini lokasi pembunuhannya,” ungkap Widi di GLC, Jumat (3/6/2022).
Adapun adegan yang paling menonjol, kata dia ada diadegan pelaku kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban meninggal dengan cara disayat lehernya dengan kater.
“Korban kembali lagi untuk memastikan korban meninggal dengan menggorok leher dan mukanya dengan kater, juga mengambil HP dan STNK milik korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa korban meninggal pada adegan ke-31 pada saat kepala korban dipukul dengan martil sebanyak tiga kali. Kemudian, korban diseret ke dalam oleh pelaku.
“Menurut visum kematian korban akibat benturan dikepala, pada saat pelaku datang lagi sebenarnya korban sudah meninggal. Tapi untuk memastikan pelaku menggorok leher dan mukan korban menggunakan dua kater,” tegasnya.
Sebelum rekontruksi, PMJ lebih merillis kronologis pembunuhan tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pembunuhan itu bermotif asmara.
“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat WhatsApp korban.
“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.
Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.
“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,” pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(red)