Beranda / Kota Tangerang / Komisi I DPRD dan Pemkot Tangerang Segel Perusahaan Nakal

Komisi I DPRD dan Pemkot Tangerang Segel Perusahaan Nakal

TangerangKini.com, Kota Tangerang — Tak menggubris peringatan sebelumnya, PT Esa Jaya Putra (EJP) akhirnya disegel oleh Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (16/10/2025).

Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan dan aksi protes dari kelompok aktivis Putra Bangsa Menggugat, yang sejak Agustus lalu menyoroti dugaan pelanggaran izin dan praktik industri tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Selain mengabaikan hak-hak buruh, perusahaan juga tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap yang seharusnya dimiliki setiap pelaku usaha.

“Kita hentikan seluruh kegiatan dulu. Lokasi sudah disegel sampai izin-izinnya lengkap. Kalau ditemukan beroperasi tanpa izin, itu jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya, PT Esa Jaya Putra memang memiliki izin terbatas hanya untuk tiga gudang yang difungsikan sebagai industri. Namun, faktanya, aktivitas produksi berlangsung di seluruh area perusahaan.

“Izin yang ada masih proses IPT dan akan diubah menjadi PBG agar kawasan ini resmi bisa difungsikan sebagai industri. Tapi sebelum itu selesai, kegiatan harus berhenti,” jelasnya.

Menariknya, dalam sidak tersebut juga terungkap adanya pintu belakang yang disewakan ke pihak lain. Junadi menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan sidak lanjutan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Kebebasan Pers 2025, Ketua Umum PWI Pusat Apresiasi Turnamen Basket Siwo PWI Pusat 3x3

“Pintu belakang itu kabarnya disewakan. Kita akan cek ulang karena posisinya terpisah dan tadi tidak bisa dibuka,” katanya.

Perusahaan ini disebut baru mengurus dokumen Online Single Submission (OSS) pada 2 Oktober 2025, atau lebih dari dua dekade sejak berdiri pada tahun 2000. Ironisnya, proses itu baru dilakukan setelah aksi massa Putra Bangsa Menggugat pada 28 Agustus lalu menyoroti aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Lanjut ia menegaskan, tindakan penyegelan ini bukan tanpa dasar. PT Esa Jaya Putra dinilai melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) penting, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya, pihak DPRD dan OPD terkait juga sudah memberikan peringatan keras agar perusahaan menghentikan semua aktivitas sebelum perizinan rampung. Namun, peringatan itu justru diabaikan.

“Sudah diingatkan, tapi mereka tetap beroperasi. Artinya, ini bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Pemerintah tidak boleh kalah oleh pelanggaran seperti ini,” tandas Junadi.

Sidak dan penyegelan PT Esa Jaya Putra ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangerang dan DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran perizinan dan ketertiban umum oleh siapa pun, termasuk perusahaan besar. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments