Beranda / Kota Tangerang / Korupsi Charter Pesawat, Eks VP PT Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka

Korupsi Charter Pesawat, Eks VP PT Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022 berinisial FA.

Penetapan itu sekaligus mengungkap dugaan penunjukan perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi mengoperasikan pesawat Boeing 737-300 hingga berujung pembayaran Rp5,49 miliar untuk proyek yang tak pernah terealisasi.

Usai menjalani pemeriksaan, FA langsung digiring petugas Kejari Kota Tangerang menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, ia berjalan tertunduk tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan FA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

“Hari ini penyidik Kejari Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” katanya, Rabu (05/08/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan perkara tersebut berawal pada 2021 saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022 FA selaku VP Business Development menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU diketahui bukan merupakan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Meski demikian, FA tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai pelaksana kegiatan.

“PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan Boeing 737-300, namun tetap ditunjuk sebagai mitra dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan sehingga kegiatan pengoperasian pesawat tidak terlaksana.

Baca Juga:  Kaonang : Tantang Kormi Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Fornas

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memutuskan menahan FA di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman FA di Kota Bogor. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka yang akan dijadikan barang bukti.

“Hari ini kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Bogor dan menyita satu unit Honda Mobilio sebagai barang bukti,” jelas Hasbullah.

Ia menambahkan, saat ini FA masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu karena PT Angkasa Pura Kargo telah bergabung (merger) menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS).

“Saat ini karena PT Angkasa Pura Kargo sudah merger menjadi PT IAS, yang bersangkutan masih menjadi karyawan BUMN di PT IAS,” katanya.

Dengan penetapan FA, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah lebih dahulu menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Meski demikian, Hasbullah menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka. Kami masih terus melakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Hasbullah, tim auditor BPK telah melakukan proses penghitungan selama sekitar satu bulan di Kejari Kota Tangerang.

“Kerugian negara masih dihitung oleh BPK. Estimasi sementara sebesar nilai pembayaran kepada PT WSU, yaitu Rp5,49 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments