Beranda / Kota Tangerang / KPU Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi

KPU Tunggu Surat DPRD untuk Proses PAW Kursi Almarhum Rusdi

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masih menunggu pengajuan resmi dari DPRD Kota Tangerang untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD menyusul meninggalnya Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, proses PAW baru dapat dimulai setelah DPRD mengirimkan surat permohonan kepada KPU.

“Yang pertama KPU Kota Tangerang menunggu surat permohonan dari DPRD. Nanti kalau sudah keluar surat permohonan dari DPRD, KPU Kota Tangerang akan mengeluarkan nama calon pengganti berikutnya, yaitu suara terbanyak berikutnya,” kata Qori di Kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (12/08/2026).

Rusdi merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar yang terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) 1, meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Calon pengganti ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Berdasarkan hasil Pemilu, Rusdi memperoleh 11.787 suara. Sementara calon Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Diana Rosiyana dengan 3.433 suara.

“Kalau nama di Dapil 1, nama suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana, dengan perolehan 3.433. Ini kalau kita cek seluruh caleg di DCT Golkar Dapil 1, suara terbanyak berikutnya atas nama Diana Rosiyana,” ujarnya.

Ia telah mengetahui urutan perolehan suara tersebut berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan hasil pemilu. Namun, penetapan calon pengganti secara resmi baru dilakukan setelah permohonan PAW diterima dari DPRD.

Setelah surat masuk, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen. alon pengganti juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kalau berkas sudah lengkap, dalam waktu paling lama lima hari dan tidak terjadi persoalan-persoalan, ini nanti kita lampirkan lagi ke DPRD,” kata Qori.

Meski demikian, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat. KPU menggunakan aplikasi dalam tahapan verifikasi sehingga apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses bahkan bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Pada prinsipnya kita menerima itu, lalu kita plenokan. Ini kan by aplikasi juga. Hari itu juga bisa kita proses, selesai satu hari,” ujarnya.

KPU juga akan memastikan calon pengganti memenuhi seluruh persyaratan. Jika terdapat persoalan hukum atau kondisi lain yang membuat calon tidak memenuhi syarat, hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen autentik.

Lalu ia menegaskan, tidak ada batas minimal jumlah suara bagi calon untuk menggantikan anggota DPRD melalui mekanisme PAW. Penentuannya adalah posisi sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Baca Juga:  Sterilisasi Dua Gereja di Tangerang Jelang Kamis Putih, Kapolrestro Tangerang Kota: Pastikan Ibadah Aman

“Enggak ada (batas angka). Cuma terbanyak berikutnya. Misalkan 3.000 atau 1.000, tapi dia terbanyak berikutnya, ya itulah yang jadi,” katanya.

Karena masih terdapat calon Partai Golkar dari dapil yang sama, calon pengganti tidak perlu diambil dari dapil yang berbatasan.

“Ini kan kebetulan calon penggantinya di satu dapil ini masih ada stok nama. Kecuali memang sudah tidak ada stok nama, baru kita ambil dari dapil yang bersebelahan,” ujarnya.

Selain Rusdi dan Diana Rosiyana, sejumlah calon Partai Golkar lainnya di Dapil 1 tercatat memperoleh suara, yakni Andi Maulana 10.850 suara, Aufa Bilal Aqsha 2.832 suara, Septra Risda Arking 2.283 suara, Anton Sanjaya 924 suara, Purnama Wijaya 836 suara, Chairany Savitri 766 suara, dan TB Ali Barata 471 suara. Urutan perolehan suara tersebut menjadi dasar KPU dalam menentukan calon pengganti apabila terjadi PAW dari partai politik dan dapil yang sama.

Terkait kemungkinan adanya perselisihan internal partai dalam proses PAW, Qori memastikan KPU akan menjalankan tugas secara normatif sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU tidak menentukan calon berdasarkan kepentingan internal partai, melainkan memproses berdasarkan surat dari DPRD dan urutan perolehan suara.

“Kalau KPU sifatnya normatif. Kita hanya menerima surat. Kalau ada nama yang diajukan berbeda, nanti kita proses secara aturan juga, kita cek yang berikutnya itu kenapa,” katanya.

Untuk mencegah persoalan, seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan. KPU juga dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan konflik atau masalah dalam proses pengajuan.

“Yang pasti KPU akan melaksanakan proses PAW ini secara transparan, termasuk ada proses klarifikasi kalau misalkan ada konflik dan lain sebagainya,” ujar Qori.

Mengenai publikasi proses PAW, KPU akan melihat perkembangan tahapan terlebih dahulu. Jika ditemukan persoalan yang perlu diketahui masyarakat, informasi tersebut akan disampaikan setelah dibahas dalam rapat pleno.

“Kita coba plenokan dulu. Kalau misalkan ada persoalan-persoalan ini perlu kita publikasi, ya pasti kita publikasi,” katanya.

Dengan demikian, proses PAW untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Rusdi belum dimulai secara formal. KPU masih menunggu surat permohonan dari DPRD Kota Tangerang sebelum memproses calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments