KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 disepakati Pemkab Tangerang selaku eksekutif dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Wakil Bupati H. Mad Romli selaku perwakilan dari eksekutif dan Aditiya Wijaya selaku perwakilan legislatif pada acara Rapat Paripurna DPRD Tangerang, Kamis (11/08/2022).
Pada kesempatan tersebut, H. Mad Romli mengatakan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan Pembahasan KUPA dan PPAS APBD Tahun 2022 sehingga KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 dapat mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat yang diwakili DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah memberikan perhatian berupa saran, kritik dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan,” ucap H. Mad Romli.
Wabup juga sangat mengapresiasi kinerja seluruh pihak, baik dari jajaran OPD maupun DPRD yang telah merampungkan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurut dia penandatanganan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2022 membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik.
H. Mad Romli pun berharap Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang segera bergerak cepat menyusun dan melakukan asistensi rencana kerja kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Beberapa hari kedepan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya harapkan segera menyusun dan melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah berdasarkan Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah ditandatangani bersama saat ini,” pintanya.
Sementara itu, Ir. Ilham Chair, M.M dari Fraksi Golkar yang membacakan laporan Badan Anggaran DPRD mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Kita berharap perubahan KUA dan PPAS selaras dengan tujuan pembangunan tahun 2022 yang diarahkan pada peningkatan kualitas SDM dan produktifitas usaha ekonomi kerakyatan,” kata Ilham.
Banggar juga menekankan pemkab selaku eksekutif bisa menindaklanjuti berbagai saran hasil pembahasan perubahan KUA PPAS, seperti kebijakan belanja harus diarahkan pada pemenuhan pencapaian program prioritas dan unggulan termasuk sepuluh program unggulan yang telah dicanangkan.
Adapun ringkasan struktur APBD Perubahan secara garis besar adalah sebagai berikut: Anggaran Pendapatan Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, dianggarkan sebesar 5,877 triliun rupiah, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar 6,127 triliun rupiah bertambah sebesar 250 miliar rupiah atau naik 4,25%.
Pendapatan Asli Daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar 2,715 triliun, setelah pembahasan menjadi sebesar 2,965 triliun, bertambah sebesar 250 miliar rupiah atau naik 9,21% yang bersumber dari kenaikan pajak BPHTB. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, sebelum dan setelah pembahasan tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar 3,162 triliun.
Untuk anggaran belanja daerah dalam KUPA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 dianggarkan sebesar 6,701 triliun rupiah, setelah pembahasan bersama menjadi sebesar 6,951 triliun rupiah bertambah sebesar 250 miliar rupiah atau naik 3,73%.(Hms/red)