Beranda / Kota Tangerang / Laporan Mandek, Ahli Waris Pandih Geruduk Polres Metro Tangerang Kota

Laporan Mandek, Ahli Waris Pandih Geruduk Polres Metro Tangerang Kota

TangerangKini.com, Kota Tangerang – Puluhan massa yang mengatasnamakan Ahli Waris Sai bin Kawoek (Pandih) menggelar aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Hukum dari Mafia Tanah dan Premanisme”, Jumat (24/07/2026).

Aksi dimulai dari depan Kantor Pemasaran Sutera Rasuna di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, sebelum massa melanjutkan long march menuju Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam aksinya, massa mendesak kepolisian segera menuntaskan enam laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, pengrusakan, penyerobotan tanah, intimidasi, hingga dugaan premanisme yang menurut mereka telah dilaporkan sejak 2025, namun hingga kini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditangkap.

Kuasa Hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, mengatakan kedatangan mereka ke Mapolres Metro Tangerang Kota membawa dua tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

“Pertama, kami dari tim kuasa hukum keluarga Pandih datang ke Polres Tangerang Kota atas tuntutan setidaknya dua hal. Pertama, ada enam laporan polisi terkait dengan pengeroyokan dan pengrusakan yang sudah kami layangkan di Polres Tangerang Kota dan Polsek Pinang. Sudah enam bulan berlalu, tetapi hingga hari ini belum ada satu pun pelaku yang diduga bagian dari premanisme Kota Tangerang yang ditangkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kapolres Metro Tangerang Kota yang diwakili oleh Wakasat Intel dan Wakasat Reskrim. Menurutnya, keluarga Pandih meminta agar para pelaku yang dilaporkan segera ditangkap. Apabila penangkapan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, mereka meminta lokasi sengketa dipasangi garis polisi untuk mencegah konflik kembali terjadi.

Ia juga mengaku kecewa karena pihak pengembang tidak hadir saat penyampaian aspirasi di kawasan Sutera Rasuna sebelum massa bergerak ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Perjuangan ini sebenarnya sudah kita mulai sejak jam 3 tadi dengan menyampaikan aspirasi di perumahan Sutera Rasuna. Namun pada kenyataannya, pihak pengembang tidak mau menemui ahli waris,” katanya.

Menurutnya, keluarga Pandih telah menempati lokasi tersebut selama puluhan tahun. Ia menduga kliennya mengalami intimidasi dan kriminalisasi dalam konflik yang tengah berlangsung.

Selain itu, ia menjelaskan pokok sengketa lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, lokasi tanah milik keluarga Pandih berada di RT 02 RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, sedangkan alas hak yang dibawa pihak pengembang disebut mengarah ke Jalan Tirtayasa yang berada di wilayah kelurahan berbeda.

“Kalau tanah itu, kami pastikan 1000 persen tidak sama dengan tanah yang diklaim oleh PT Rasuna itu. Itu akal-akalan saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Wisuda Akbar Tahfidz Pelajar Kota Tangerang Resmi Cetak Rekor Dunia MURI

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum keluarga Pandih dan belum mendapat tanggapan dari pihak pengembang.

Ia juga mengungkapkan hasil audiensi dengan kepolisian. Ia menyebut pihak Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan menindaklanjuti enam laporan polisi tersebut.

“Ada dua tuntutan kami tadi dan difasilitasi, dalam waktu satu sampai dua minggu ini. Pertama, tangkap preman yang ada di foto banner tadi. Kedua, disanggupi oleh Wakasat Intel, setidak-tidaknya jika belum ada penangkapan, lokasi itu akan diberi police line,” jelasnya.

Sementara itu, Pandih, warga Kunciran Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut, mengatakan dirinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengaku tanah yang ditempatinya merupakan warisan keluarga yang belum pernah dijual.

“Anak saya melarang, dong. Sebab tanah itu tanah bapak saya, belum pernah dijual. Kenapa pengembang bayar preman? Harusnya kalau pengembang, datanglah ke rumah saya, bicara baik-baik, bayar tanah saya. Saya cuma minta dibayar,” kata Pandih.

Ia mengklaim lahan yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 2.030 meter persegi dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sejak lama.

Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan terhadap keluarganya telah terjadi berulang kali. Ia menyebut anaknya menjadi korban pengeroyokan saat berusaha mempertahankan lahan tersebut.

“Bentrok fisik, Pak! Anak saya disiksa, diseret, didengkuli. Kemarin kan anak saya membela, Pak. Didengkuli kakinya, pada lecet semua, sekarang masih lecet. Tangan pada biru semua. Makanya saya mohon polisi supaya tangkap orang itu, premannya!” ungkapnya.

Ia mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak kecil bersama keluarganya dan berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum agar konflik tidak terus berlarut.

“Saya mohon preman itu ditangkap dan jalan itu ditutup. Jalan di tanah saya ditutup. Yang utama tangkap premannya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil audiensi dengan kepolisian menyebutkan bahwa Polres Metro Tangerang Kota akan menindaklanjuti penyelesaian enam laporan polisi tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. Selain itu, apabila diperlukan, lokasi sengketa akan dipasangi police line guna mencegah terjadinya konflik lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Sutera Realty atau PT Tangerang Matra Real Estate maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. (Qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments