KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Kota Tangerang berjuluk Ahlaqul Karimah menjadi kebanggaan warga masyarakatnya. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 tentang Larangan Prostitusi dan Minum Keras salah satu Perda unggulan Kota Tangerang.
Juga puluhan Perda lainnya yang telah berjalan semakin menjadikan Kota Tangerang sebagai tujuan wilayah lain untuk melakukan studing banding oleh kota-kota lainnya.
Namun, hingga kini kota Ahlaqul Karimah ini belum memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Dimana Kota Tangerang juga banyak berdiri Ponpes yang tersebar di berbagai wilayah.
Politisi PKB Tasril Jamal yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang sangat berharap Kota Tangerang segera melahirkan Perda tentang Ponpes tersebut.
Untuk itu, ia mendorong DPRD Kota Tangerang segera membahas Perda tersebut dan meminta Wali Kota untuk merealisasikan secepatnya. Agar ditetapkan menjadi Raperda sebelum disahkan sebagai Perda.
Tasril berkata, di DPR-RI telah menelurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pondok Pesantren.
“Maka kita akan buat turunanya (Perda) di Kota Tangerang,” ucap Tasril ditemui BantenExpres, pekan kemarin.
Ia mengungkap, pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan para kyai, alim ulama dan pemilik/pembina ponpes di Kota Tangerang guna membahas rencana Perda tersebut.
“Karena ini sangat penting. Sehingga penyelenggaraan dari ponpes ini mendapatkan perhatian,” tegas anggota Komisi IV ini.
“Untuk membantu perkembangan umat dan juga generasi muda yang Ahlqul Karimah sesuai dengan motto Kota Tangerang,” imbuh dia.
Ia juga mendesak kepada para kader NU di Kota Tangerang, bersama PKB memperjuangkan lahirnya Perda ponpes itu.
“Itu yang kami minta. Ini jangan hanya PKB mulu yang ngotot. Dan mudah-mudahan dari partai lain pun yang mengaku bagian dari NU, hayo bersama sama mendorong (Perda) ini,” tuturnya.
Tasril menginformasikan, saat ini rencana akan Perda ponpes tersebut sudah masuk dalam prolegda.
“Kita juga mendesak wali kota untuk merealisasikan menjadi Perda. Insya Allah tahun ini,” kata Sekretaris PKB Kota Tangerang ini.
Sebagai informasi, UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, berbunyi–memberi jaminan atas penyelenggaraan ponpes dalam memainkan perannya pada fungsi pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“PKB akan mengawal dan mendorong terus, kita akan fight. Sehingga Perda ini lahir. Karena kita menindaklanjuti dari Perpes Nomor 82 Tahun 2021 yang sudah terbit,” Tasril Jamal mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mendukung rencana Perda ponpes tersebut.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya Perda tersebut akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pendidikan pesantren yang ada di Kota Tangerang.
“Ya kita dukung (Perda Ponpes-red),” ucap Bowo ditemui di kantornya, Senin (23/05) petang.
“Kedua, dengan Perda itu, santriwan dan santriwati eksistensinya semakin di akui. Ruang mereka di pemerintahan Kota Tangerang semakin terbuka,” kata dia lagi
Kita harus jujur, kata Bowo, pondok pesantren ini lebih dulu hadir dari pada negara ini. Jadi pemerintah dan negara harus hadir.
“Bagaimana pun harus jujur dan kita akui keberadaan mereka banyak kontribusi dari sebelum kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan,” tegas Bowo.(Zie/red)