Mafia Tanah  di Tangerang Ternyata  DPO Polda Metro Jaya Kasus Investasi Bodong

- Penulis

Selasa, 16 Mei 2023 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Beredar informasi tersangka kasus pemalsuan surat Tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito yang berhasil ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pasca DPO ternyata juga telah menjadi buron Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan investasi Bodong kondominium oleh PT DWI.

Korban bernama Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh tersangka Sutrisno Lukito.

Tak tanggung-tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- (Empat belas milyar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya, bahkan saat korban Robi berusaha mencari kebenaran hingga diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan PT DWI setelah dicek melalui BPPT Kabupaten Badung diduga palsu.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas dan buron hingga bertahun-tahun.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Pengamanan Malam Idul Adha, Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Wilayah

Diketahui saat ini tersangka Sutrisno Lukito pasca ditangkap Polres Metro Tangerang Kota dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, kini berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota dan koordinasi dengan JPU apakah sudah menerima tahap 2 tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito Disastro masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.

“Iya Benar Mas, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir,” kata Zain.

Zain mempersilahkan media untuk menanyakan perkara penipuan dan atau penggelapan terkait investasi bodong tersebut ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengingat bukan yang menangani perkara tersebut dan saat ini pihaknya sedang fokus menghadapi praperadilan penetapan tersangka Sutrisno Lukito di PN Tangerang.

“Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan,” singkatnya.(hms/lla)

Berita Terkait

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas
Predator Anak di Tangkap, Satu DPO
Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak
Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:05

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:32

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:14

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:02

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:16

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:11

Berkat SuperApps Tangerang LIVE, Pemkot Raih Indonesia’s SDG’s Action Awards 

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Berita Terbaru

Hukrim

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:32

Pilkada 2024

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:02