TangerangKini.com, Kota Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Tangerang, Jumat (26/6/2026).
Mereka mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap sebuah rumah kos di RW 15 RT 02, Kelurahan Sukasari, yang diduga beralih fungsi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Aksi yang berlangsung sejak siang itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Massa menyuarakan aspirasi warga yang sebelumnya telah melakukan penggerebekan terhadap rumah kos tersebut pada pertengahan Juni. Menurut mereka, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang dinilai konkret dari pemerintah atas laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Koordinator aksi CGMT, Muhamad Ridwan, mengatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan warga yang telah lebih dulu melaporkan dugaan penyalahgunaan fungsi rumah kos tersebut.
“Kami datang membawa keresahan masyarakat yang sudah disampaikan sejak pertengahan Juni. Warga sudah bergerak, sudah melapor, tetapi sampai sekarang belum ada langkah yang dinilai tegas dari pemerintah kecamatan. Karena itu kami meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan warga, rumah kos tersebut diduga menyewakan kamar dengan tarif sekitar Rp60 ribu per jam dan digunakan oleh pasangan yang bukan suami istri. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Meski demikian, Ridwan menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
CGMT juga menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendataan, melainkan harus mengambil tindakan apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Yang kami tuntut adalah tindakan nyata dari pemerintah. Kalau memang terbukti melanggar aturan, rumah kos itu harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, CGMT menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penyegelan rumah kos yang diduga menjadi lokasi prostitusi, proses hukum terhadap pemilik apabila terbukti melanggar, hingga penyelidikan terhadap sejumlah penginapan lain yang diduga beroperasi tidak sesuai perizinan.
Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Pemerintah Kecamatan Tangerang untuk menunjukkan langkah nyata.
“Kami memberi waktu tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi, Ilal.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyatakan aksi penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan pemerintah kecamatan menerima aspirasi mahasiswa dan akan menindaklanjutinya.
“Tanggapan saya yang pasti positif, karena menyampaikan aspirasi itu memang dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hak warga negara. Kami sebagai pemerintah tentu menerima aspirasi mereka,” kata Yudi.
Menurutnya, pemerintah kecamatan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan kelurahan, RT, dan RW setelah adanya penggerebekan di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan praktik prostitusi tetap harus dibuktikan sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kalau bicara ketentraman dan ketertiban masyarakat memang tidak ada persoalan. Tapi kalau kaitan dengan prostitusi, ini harus dibuktikan. Saya minta lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas memastikan kembali. Kalau memang terbukti, sesuai tuntutan teman-teman, tempat itu segera ditutup,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif, melaporkan apabila menemukan tempat-tempat yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, pengawasan di lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga unsur keamanan.
Terkait tenggat waktu tujuh hari yang diberikan mahasiswa, Yudi mengatakan pemerintah akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan verifikasi dan pendalaman bersama pihak terkait.
“Kalau mereka menyampaikan tujuh hari, itu hak mereka. Yang pasti dalam waktu itu kami akan melakukan penekanan kepada Satpol PP. Ketika memang sudah memenuhi unsur dan bukti-bukti yang diperlukan sesuai tuntutan mereka, maka tempat itu akan ditutup,” tegasnya. (Qor)






