Tangerangkini.com,Kota Tangerang – Sebagai upaya untuk semakin mempermudah masyarakat dalam urusan pelayanan publik, khususnya masyarakat muslim, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (4/12).
Arief, mengungkapkan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, akan membawa manfaat lebih bagi masyarakat khususnya dalam menyelesaikan berbagai urusan yang kerap berakhir di Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai dari pernikahan, waris, wasiat hingga urusan ekonomi syariah,” terang Arief.
Wali kota, menambahkan, Pemkot Tangerang siap untuk memfasilitasi Pengadilan Agama dalam memudahkan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Misalnya bisa pakai aplikasi, jadi bisa lebih cepat nanti ngurusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Tangerang, Suryadi, menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti sinergitas yang dijalin antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Tangerang dalam hal sengketa bidang perkawinan, isbat nikah, dispensasi kawin dan berbagai urusan lain.
“Semoga kemitraan ini akan terus berjalan, walaupun nantinya harus diperbaharui setiap dua tahun,” pungkasnya. (Teng/red)