Tangerangkini, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pekan Panutan Pajak PBB-P2 tahun 2024 pada tanggal 26 – 28 Februari tahun 2024.
Dengan diadakanya kegiatan ini diharapkan ASN Kota Tangerang dapat menjadi teladan bagi Masyarakat/wajib pajak untuk berpartisipasi membayar PBB lebih awal sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September.
Bagi Masyarakat yang mempunyai objek Pajak PBB dan BPHTB di wilayah Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang memberikan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif atau denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan Relaksasi ini berlangsung tanggal 26 Februari hingga tanggal 31 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Bapak/Ibu yang memiliki tagihan objek Pajak PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2014, mendapatkan pengurangan pokok sebesar 40% dari jumlah yang terhutang, dan penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak sampai tahun 2023. Sedangkan untuk ketetapan PBB tahun pajak 2024 besarnya pengurangan bervariasi tergantung dengan besarnya ketetapanya.
Untuk PBB dengan ketetapan kurang dari Rp. 100.000 besarnya pengurangnya adalah 20%; PBB dengan ketetapan Rp.100.001 s/d Rp. 500.000 penguranganya 10%; PBB dengan nilai Rp.500.001 s/d Rp.2.000.000 pengurangnya 6%; PBB dengan nilai Rp.2.000.001 s/d Rp.5.000.000 pengurangnya 4%; dan PBB lebih dari Rp. 5.000.000 besarnya 3%. Selain itu, untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mendapatkan pengurangan pokok BPHTB terhutang sebesar 25%
untuk penerima sertifikat pendaftaran tanah dari program pemerintah pusat seperti Prona, PTSL, PTKL. Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB,
Bapenda Kota Tangerang telah melakukan berbagai inovasi. Dengan mengembangkan alternatif pembayaran non tunai di berbagai platform seperti BJB Digi, Tangeranglive, Qris, Bukalapak, Tokopedia,GoPay, LinkAja, Traveloka, dan Blibli. Anda juga tetap bisa melakukan pembayaran tunai di loket-loket Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart.
Apabila Anda butuh informasi lebih lanjut terkait PBB dan BPHTB, Anda bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung DPMTSP atau UPT Bapenda Wilayah Timur dan Barat. Serta melalui layanan online melalui situs pbb.tangerangkota.go.id untuk PBB dan mengirimkan email ke bapenda@tangerangkota.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp di 081910819001 dan 082133335530 untuk BPHTB.(Adv)