Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah membuka layanan pengajuan Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Yaitu diantaranya, pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, pembangunan Kota Tangerang kian dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak.
Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kata Tatang, terdapat tujuh (7) sektor pajak yang dikelola oleh Badan BPKD Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang.
Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.
Untuk melayani masyarakat, jelas Tatang, BPKD Kota Tangerang
telah membuka layanan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.
“Pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk, umbul umbul dan perpanjangan bisa langsung diajukan ke BPKD,” ujar Tatang, Rabu (12/4/2023).
Ditambahkan Tatang, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola BPKD cukup baik. Hal ini, kata dia, karena pihaknya gencar melakukan soialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.
“Selain sosialisasi, cara lainnya juga kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box itu kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya,” ungkapnya.
Upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.
”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerjasama dengan Satpol PP,” tegasnya.
Selain upaya itu sambung Tatang, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.
Tatang juga mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan dan akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.
“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang
Untuk diketahui, tarif pajak daerah Kota Tangerang, sebagai berikut, hotel 10% persen, restoran 10%, hiburan 10% – 50%, reklame 25%.
Untuk penerangan jalan 3% -7%,
parkir 25 %, air tanah 25%.
20 setelah masa pajak batas pelaporan pajak daerah untuk self assesment dan air tanah.(ADV).