Pengajuan SKPD Pajak Reklame Bisa Langsung ke BPKD Kota Tangerang

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 09:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat  khususnya wajib pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah membuka layanan pengajuan Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Yaitu diantaranya, pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, pembangunan Kota Tangerang kian dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak.

Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini kata Tatang, terdapat  tujuh (7) sektor pajak yang dikelola oleh Badan BPKD Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang.

Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

Untuk melayani masyarakat, jelas Tatang,  BPKD Kota Tangerang
telah membuka layanan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

“Pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk, umbul umbul dan perpanjangan bisa langsung diajukan ke BPKD,” ujar Tatang, Rabu (12/4/2023).

Ditambahkan Tatang, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola BPKD cukup baik. Hal ini, kata dia, karena pihaknya gencar melakukan soialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

“Selain sosialisasi, cara lainnya juga kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box itu kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tutup Turnamen Futsal SD se-Banten, Pj : Banyak Calon Atlet Hebat Masa Depan

Upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.

”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerjasama dengan Satpol PP,” tegasnya.

Selain upaya itu sambung Tatang, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.

Tatang juga mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan dan akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang

Untuk diketahui, tarif pajak daerah Kota Tangerang, sebagai berikut, hotel 10% persen, restoran 10%, hiburan 10% – 50%, reklame 25%.
Untuk penerangan jalan 3% -7%,

parkir 25 %, air tanah 25%.

20 setelah masa pajak batas pelaporan pajak daerah untuk self assesment  dan air tanah.(ADV).

Berita Terkait

PUPR Kota Tangerang Optimalkan Pembangunan Jalan untuk Kenyamanan Masyarakat
50 Anggota DPRD Dilantik, Pj Wali Kota : Selamat Bertugas dan Teruskan Kolaborasi Bangun Kota
Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan
Bappeda Kota Tangerang Gelar Pembahasan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Tangerang 2025-2029
Tingkatkan Kemampuan SDM, Dinas Sosial Kota Tangerang Gelar Peningkatan Kapasitas Karang Taruna
Sambut Hari Kemerdekaan, Bapenda Kota Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
PIN Polio di Kota Tangerang Dimulai, Menyasar 245.257 Anak
Beri Pelayanan dan Informasi, Bapenda Kota Tangerang Gelar Sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:53

Kapten Persikota Hafit Ibrohim: Semangat Tinggi Berkat Dukungan Suporter  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:07

Buka Festival Budaya Batuceper, Sekda : Wujud Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Berita Terbaru