Pengajuan SKPD Pajak Reklame Bisa Langsung ke BPKD Kota Tangerang

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 09:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat  khususnya wajib pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah membuka layanan pengajuan Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Yaitu diantaranya, pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, pembangunan Kota Tangerang kian dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak.

Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.

Saat ini kata Tatang, terdapat  tujuh (7) sektor pajak yang dikelola oleh Badan BPKD Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang.

Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

Untuk melayani masyarakat, jelas Tatang,  BPKD Kota Tangerang
telah membuka layanan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

“Pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk, umbul umbul dan perpanjangan bisa langsung diajukan ke BPKD,” ujar Tatang, Rabu (12/4/2023).

Ditambahkan Tatang, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola BPKD cukup baik. Hal ini, kata dia, karena pihaknya gencar melakukan soialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

“Selain sosialisasi, cara lainnya juga kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box itu kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Pangan Pokok Di Sejumlah Pasar Tradisional Kota Tangerang Terpantau Stabil

Upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.

”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerjasama dengan Satpol PP,” tegasnya.

Selain upaya itu sambung Tatang, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.

Tatang juga mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan dan akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang

Untuk diketahui, tarif pajak daerah Kota Tangerang, sebagai berikut, hotel 10% persen, restoran 10%, hiburan 10% – 50%, reklame 25%.
Untuk penerangan jalan 3% -7%,

parkir 25 %, air tanah 25%.

20 setelah masa pajak batas pelaporan pajak daerah untuk self assesment  dan air tanah.(ADV).

Berita Terkait

102 Keluarga Miskin di Kota Tangerang Dapat Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta/Keluarga
Saat Evaluasi MBG, Dr. Nurdin Sampaikan Kesiapan Pelaksanaan MBG Tahun 2025
Bapenda Kota Tangerang Beri Apresiasi Kepada Wajib Pajak PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2024
Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
220 Pegawai Pol PP Ikuti Diklat di Markas TNI
Gebyar BLK 2024, Ajang Unjuk Karya Para Peserta Pelatihan BLK
DPRD Kota Tangerang Dukung Kemajuan Sektor Pariwisata
Kadisdik : Pembiasaan MBG Hingga November, Siap Dilanjutkan  Januari 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:14

Diduga Trantib Jatiuwung Todong Pistol, Pj Walikota Tangerang: Akan Dalami Kasusnya

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Berita Terbaru