Pengajuan SKPD Pajak Reklame Bisa Langsung ke BPKD Kota Tangerang - Tangerang Kini    

 

Pengajuan SKPD Pajak Reklame Bisa Langsung ke BPKD Kota Tangerang

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 09:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat  khususnya wajib pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah membuka layanan pengajuan Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Yaitu diantaranya, pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, pembangunan Kota Tangerang kian dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi masyarakat dalam membayar pajak.

Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.

Saat ini kata Tatang, terdapat  tujuh (7) sektor pajak yang dikelola oleh Badan BPKD Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kota Tangerang.

Di antaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

Untuk melayani masyarakat, jelas Tatang,  BPKD Kota Tangerang
telah membuka layanan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk dan umbul umbul.

“Pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk, umbul umbul dan perpanjangan bisa langsung diajukan ke BPKD,” ujar Tatang, Rabu (12/4/2023).

Ditambahkan Tatang, saat ini realisasi pajak daerah yang dikelola BPKD cukup baik. Hal ini, kata dia, karena pihaknya gencar melakukan soialisasi kepada masyarakat terutama para wajib pajak.

“Selain sosialisasi, cara lainnya juga kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box itu kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omset penjualannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lepas Kontingen POPDA, Dr. Nurdin: Junjung Sportivitas dan Jadi Juara Sejati

Upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.

”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerjasama dengan Satpol PP,” tegasnya.

Selain upaya itu sambung Tatang, pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.

Tatang juga mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan dan akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang

Untuk diketahui, tarif pajak daerah Kota Tangerang, sebagai berikut, hotel 10% persen, restoran 10%, hiburan 10% – 50%, reklame 25%.
Untuk penerangan jalan 3% -7%,

parkir 25 %, air tanah 25%.

20 setelah masa pajak batas pelaporan pajak daerah untuk self assesment  dan air tanah.(ADV).

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik Lebaran, Walikota dan Kadishub Cek Kesiapan Mudik Gratis 
Gelar Santunan Bareng Para Donatur, Sekda : Wujud Kebersamaan dalam Kebaikan
Ciptakan Generasi Emas,Disdik Kota Tangerang Gelar Lomba Kreativitas
Masak Besar Bareng Influencer Kuliner, Maryono Bagi-bagi Takjil ke Warga
Wujudkan Gampang Sekolah, Pemkot Tangerang Serahkan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Islam 
Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Pemkot Salurkan Bantuan Obat-obatan, Selimut dan Makanan
Jangan Lewatkan Gampang Sembako Kota Tangerang Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya
Perkuat Program Gampang Sekolah, Sachrudin-Maryono Salurkan Beasiswa ke 312 Mahasiswa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:39

Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Inisiasi MoU OJT dengan SMK se-Kota Tangerang 

Senin, 28 April 2025 - 07:37

Rembuk Stunting, Wabup Intan: Target 5 Tahun Kab. Tangerang Zero Stunting

Senin, 28 April 2025 - 06:37

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

Senin, 28 April 2025 - 00:00

Pemkot Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda : Pemuda Harus Bisa Berkontribusi Nyata Bagi Kotanya

Minggu, 27 April 2025 - 11:44

Respons Cepat, Sachrudin Cek Perbaikan Turap dan Rancang Embung

Sabtu, 26 April 2025 - 17:06

Susun Program Kerja, KNPI Kota Tangerang Gelar Pra-Rakerda

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38

Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 05:33

Sachrudin dan Maryono Hadir Dukung Langsung Peserta MTQ XXII Tingkat Provinsi

Berita Terbaru