Terekam CCTV, Polsek Jatiuwung Bekuk Komplotan Maling di Proyek - Tangerang Kini    

 

Terekam CCTV, Polsek Jatiuwung Bekuk Komplotan Maling di Proyek

- Penulis

Selasa, 11 April 2023 - 12:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terekam CCTV, Polsek Jatiuwung Bekuk Komplotan Maling di Proyek

Tangerangkini, Kota Tangerang  – Polisi Polsek Jatiuwung menangkap tiga orang pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Akibat pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi 3 (tiga) pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada disamping gudang.

“Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Izin, Pembangunan Gerai Dunkin Pakons Hotel Hampir Rampung

“Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Dan berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota untuk ditimbang dan mau di jual,” tutur Zain.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Zain.(hms/lla)

Berita Terkait

Puluhan Ormas di Kota Tangerang Hadiri Acara Sarasehan Bersama Kesbangpol
Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Ketua Umum MP Gibran Jimmy S : Ijazah Sudah Jelas, Tidak Perlu Ada Perdebatan
Ketua Forwat Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel yang Di Duga Ancam Wartawan
Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang
Ngeri, Mayat Dalam Karung Gegerkan Warga di Batuceper
Naas, Jelang Lebaran, Balita dan Ibunya Tewas Terjebak Api
Pabrik Plastik Sterofoam di Sepatan Timur Terbakar, 8 Unit Pemadam Dikerahkan ke Lokasi
Pengurus Ormas Gibran Banten Dibekukan, Dewan Pimpinan Wilayah Adakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:11

Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat berangkat ke Ukraina

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08

Lewat Program Ngajar Ngaji, Bhabinkamtibmas Polsek Teluknaga Tanamkan Nilai Kamtibmas pada Santri

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:06

Tingkatkan kualitan pelayanan publik, Polres Metro Tangerang Kota Mulai Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:40

Ngaku Diusir Paksa, Disabilitas Keluhkan Pelayan Buruk di Samsat Ciledug

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:38

Resmi, Kementerian PU Serahkan Operasional Pasar Anyar ke Pemkot Tangerang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:35

FKUB Kabupaten Serang adakan Dialog Tokoh Lintas Agama.

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:33

Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:30

Dandim 0506/Tgr Ingatkan Kesehatan Keluarga, Saat Kunker di Koramil 01/Tgr

Berita Terbaru