Pj Gubernur Banten Apresiasi Penegakan Perda Miras di Kota Tangerang 

- Penulis

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Forkopimda memusnahkan 4.664 botol barang bukti minuman keras (miras) hasil penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras yang  merupakan hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang tersebut, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah didampingi Wakilnya, H. Sachrudin beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, serta turut hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.

Arief mengungkapkan, 4.664 botol miras tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah peredaran dan penggunaan miras agar tidak menjadi penyakit masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan, pemusnahan barang bukti miras ini dapat mengingatkan kepada masyarakat kalau miras dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ujar Arief.

Baca Juga:  Heboh ART Lompat dari Atap Rumah Mewah Bertingkat di Cimone Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

Untuk itu, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat senantiasa terwujud Kota Tangerang yang aman dan nyaman.

“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tegas kalau miras sudah ada larangannya, sehingga masyarakat tidak perlu resah karena asalkan kita selalu taat pada peraturan yang ada Insha Allah Kota Tangerang dapat senantiasa aman dan nyaman,” imbau wali kota.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Tangerang bersama para jajaran dalam menegakkan hukum tentang pelarangan peredaran dan penggunaan miras di Kota Tangerang.

“Ini adalah hal yang menyangkut masa depan bangsa karena miras ini  dilarang dan disadari betul akan dapat mengganggu stabilitas masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti miras dan ini langkah tepat sehingga kita dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat secara nyata bahwa terkait dengan miras di Kota Tangerang tidak ada kata kompromi,” tutur Muktabar.(hms)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
50 Pelaku Curanmor Diringkus Polestro Tangerang Kota
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:32

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:25

Ahmad Yani Basketball Park Resmi Diperbarui dengan Sentuhan Mural dari Seniman Kota Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Berita Terbaru

Kota Tangerang

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Okt 2024 - 05:32