Beranda / Kota Tangerang / PMII Kota Tangerang Gelar Aksi Desak Revisi Perwal 93/2022 dan Evaluasi Kinerja OPD

PMII Kota Tangerang Gelar Aksi Desak Revisi Perwal 93/2022 dan Evaluasi Kinerja OPD

TangerangKini.com, Kota Tangerang — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang akan gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang pada Kamis, (16/102025).

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan kemarahan mahasiswa atas lemahnya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.

Desakan ini mencuat setelah terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Daan Mogot, Batuceper, pada Rabu, 8 Oktober 2025,yang menewaskan seorang warga berinisial I D (72).

Korban tewas di tempat setelah motor yang dikendarainya terlindas dump truk bernopol B 9398 TIS yang dikemudikan oleh remaja berusia 15 tahun, Muhammad Idris.

Faktanya, bahwa truk tersebut dikemudikan oleh anak di bawah umur dan beroperasi di luar jam yang diatur oleh Perwal No. 93 Tahun 2022 yaitu pukul 22.00–05.00 WIB menjadi sorotan tajam PMII Kota Tangerang.

Mereka menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membuka ruang bagi pelanggaran aturan dan menimbulkan korban jiwa.

Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyepelekan nyawa rakyat akibat kelalaian aparat.

“Perwal Nomor 93 Tahun 2022 itu dibuat untuk menjaga keselamatan warga. Tapi kalau truk masih bebas melintas di luar jam operasional hingga menelan korban jiwa, artinya aturan hanya jadi hiasan. Pemerintah Kota Tangerang harus bertanggung jawab atas kelalaiannya,” tegasnya.

Koordinator Lapangan aksi, Farhan, menambahkan bahwa gerakan PMII bukan sekadar aksi unjuk rasa, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap persoalan kemanusiaan.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI, Sachrudin: Pemkot Hadirkan Kado Istimewa untuk Warga

“Kami tidak sedang mencari panggung, kami sedang mencari keadilan. Seorang warga meninggal karena lemahnya pengawasan aparat. Itu bukan kecelakaan, itu kelalaian sistemik. PMII Kota Tangerang akan terus bersuara sampai Wali Kota bertindak tegas,” ujarnya.

Sebelum aksi digelar, PMII telah melakukan dua kali konsolidasi internal yang diikuti seluruh kader se-Kota Tangerang. Hasilnya, mereka menilai peristiwa tersebut adalah bukti kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah, bukan semata musibah biasa.

Dalam aksi yang akan berlangsung Kamis mendatang, PMII Kota Tangerang menyampaikan empat tuntutan utama kepada Wali Kota Tangerang :

1. Merevisi Perwal No. 93 Tahun 2022, dengan menambahkan pasal sanksi administratif bagi pelanggar, terutama perusahaan pemilik kendaraan berat.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan kendaraan berat.
3. Mengevaluasi kinerja Satpol PP Kota Tangerang, yang dianggap lalai menegakkan aturan dan pengawasan di lapangan.
4. Menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban kecelakaan, sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral Pemerintah Kota Tangerang.

Menutup pernyataannya, Oki Putra Arsulan menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah tidak boleh membiarkan nyawa rakyat menjadi korban akibat kelalaian birokrasi. Aksi ini bukan semata kemarahan mahasiswa, tapi peringatan keras kepada Wali Kota agar tidak menyepelekan keselamatan warganya sendiri,” pungkasnya. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments