Tangerangkini, Kota Tangerang – Proyek pekerjaan pengurugan tanah yang berlokasi di Jalan Pinang Kunciran, RT 01, RW 14, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dikeluhkan warga.
Pasalnya, selain menganggu keamanan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di lingkungan, pekerjaan itu juga diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Tangerang. Meski begitu, pihak kontraktor proyek tampak cuek.
Hadi Wiyoso, Ketua RW 02 saat ditemui, Jumat (18/8/2023) mengatakan, bahwa sebelumnya lokasi itu adalah kebun dan resapan air yang ditumbuhin pohon pohon. Saat ini telah dilakukan pekerjaan pengurugan tanah yang cukup tinggi dan jika musim hujan, kata Hadi, wilayah itu bisa terendam banjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi tanah yang diurug itu dulu kebun pak, sangat bermanfaat untuk resapan air. Aliran air dari pemukiman warga melintasi tanah itu, baru ke saluran air yang melewati bawah tol,” ujarnya.
Lanjut Hadi, ketika turun hujan yang cukup deras, kali yang melintas dibawa tol itu meluap dan mengaliri kebun yang saat ini di urug.
“Kalau kebun itu sudah diurug pasti kalau hujan deras banjir, dulu warga pernah kebanjiran saat tanah tersebut belum di urug. Apalagi kalau tanah ini sudah diurug, pasti rumah warga bisa terendam air saat hujan deras,” katanya.
Lebih lanjut Hadi mejelaskan, sampai saat ini piha kontraktor atau pemilik tanah belum melakukan komunikasi kepada masyarakat setempat. Jadi saya menduga pekerjaan urugan itu juga belum mengantongi berkas perizinan.
“Dengar selintingan urugan ini bakal dibangun apartemen. Harusnya mereka (pemilik tanah/kontraktor) koordinasi dulu ke wilayah. Jangan asal kerja. Kita bahas dulu soal dampak daripada pekerjaan atau pembangunan itu, dan kita bisa sama sama cari solusinya,” tegasnya.
Lanjut Hadi, dirinya meminta pihak terkait untuk segera melakukan kroscek ke lokasi pekerjaan, dan berikan sanksi apabila ada pelanggaran.
“Saya tidak melarang adanya pembangunan di lokasi tersebut. Saya cuma minta lengkapi dulu dokumen perizinannya. Maka, saya minta Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas yang terkait dapat melakukan sidak, apabila ada pelanggaran segera lakukan tindakan,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan warga Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Andi lala, menurut dia, kegiatan proyek pembangunan di wilayah Kota Tangerang harus taat aturan dan prosedur. Harus mengedepankan faktor lingkungan dan keberlangsungan wilayah dalam jangka waktu yang panjang, karena kata Lala, pada dasarnya pembangunan itu harus berdampak positif untuk semua.
“Semua ada aturan dan prosedurnya. Pekerjaan pengurugan tanah juga harus ada izinnya dari Pemkot Tangerang. Semua harus jelas jangan asal bangun. Ya, lahan itu diurug untuk apa dan apa yang akan dibangun nantinya. Jangan malah bikin sengsara warga.Dampak proyek itu harus dipikirkan, semua harus dilibatkan, jangan arogan,” ujar Lala yang juga Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT).
Sementara, saat dikonfimasi di lokasi urugan itu, wartawan Tangerangkini belum bisa menemui pihak perusahaan ataupun kontraktor proyek. (ngaa/red)