Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 10 Pelaku Pemerasan Tamu Hotel

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 pelaku pemerasan yang beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pelaku diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang.

“Pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan menerima Laporan Polisi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreksrim) Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan rilis. Rabu, (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

Baca Juga:  1 Dekade Berdiri Forwat Berikan Warna Dunia Jurnalis Tangerang

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban. Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau. Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain,” pungkasnya.(ateng)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Gotong Toapekong Kota Tangerang Jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata
372 Personel Polres Metro Tangerang Amankan Arak-arakan Teopekong Boen Tek Bio 2024
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35