TangerangKini.com, Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi persoalan sengketa tanah antara keluarga Fandi selaku ahli waris lahan di Kunciran Indah dengan PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE). RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (5/2/2026).
Ketua Komisi I Junadi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, keluarga Fandi mengklaim memiliki tanah seluas 2.030 meter persegi. Namun dalam pengungkapan saat RDP, lahan tersebut diketahui telah terbit sertifikat hak milik atas nama PT TMRE.

“Dari keterangan yang kami dengarkan, pihak keluarga Fandi merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak manapun. Sementara dari pihak PT TMRE yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan ingin menyelesaikan persoalan ini di meja hijau. Dengan kondisi ini, kami cukup sulit melakukan mediasi berbasis restorative justice,” ujar Junadi.
RDP tersebut turut dihadiri Anggota Komisi I Alfian Natsir, Kholilah, Veri Montana, dan Christian Lois. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Tangerang seperti Kepala Bagian Hukum dan Lurah Kunciran Indah, unsur kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pelapor dari keluarga Fandi.
Junadi menambahkan, pihak keluarga Fandi telah membuat laporan resmi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Aparat kepolisian nantinya juga akan meminta keterangan dari pihak PT TMRE guna mencari kejelasan atas status kepemilikan tanah tersebut.
“Kuasa hukum PT TMRE juga menyatakan kooperatif untuk memenuhi undangan kepolisian. Kami berharap persoalan ini dapat menemukan titik terang tanpa harus berlarut-larut di meja hijau, serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di antara para pihak,” tutupnya. (ADV)












