TangerangKini.com, Kota Tangerang – Kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 untuk pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing menjadi sorotan.
Pasalnya, skema tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang tidak memasukkan tenaga administrasi sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Berdasarkan data pengadaan, anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket. Paket pertama untuk Tenaga Administrasi Outsourcing/Layanan Operasional jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp898.920.000. Paket kedua untuk tenaga administrasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp674.190.000, sedangkan paket ketiga untuk tenaga administrasi SMP lainnya sebesar Rp544.800.000.
Total anggaran pengadaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing itu mencapai Rp2.117.910.000, di luar anggaran tenaga keamanan (security) dan petugas kebersihan (cleaning service) yang juga menggunakan skema serupa.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, serta penunjang sektor energi. Nama tenaga administrasi tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut pegawai pada instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi, membantah bahwa pengadaan itu merupakan rekrutmen tenaga baru. Menurutnya, skema outsourcing dipilih agar tenaga administrasi yang selama ini telah bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya karena pemerintah tidak dapat mengangkat mereka secara langsung.
“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” katanya saat ditemui, Selasa (14/07/2026).
Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyediaan jasa layanan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan telah dikonsultasikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” ujarnya.
Wahyudi menyebut terdapat sekitar 29 tenaga administrasi yang masuk dalam skema tersebut. Menurutnya, pengadaan jasa menjadi solusi agar pelayanan pendidikan tetap berjalan di tengah keterbatasan pengangkatan pegawai.
“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengakomodasi tenaga yang telah lama mengabdi.
“Iya, memang! Memang bukan cuma Dinas Pendidikan aja. Karena ini sebuah kebijakan yang kita ambil, kita konsultasikan dulu, bagaimana ini mengamankan semua pekerjaan orang-orang yang sudah bekerja lama bisa dapat bekerja kembali sementara kami tidak bisa mengangkat langsung.” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tangerang, Maryono Hasan, mengaku akan menelusuri lebih lanjut kebijakan tersebut dengan berkoordinasi bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan.
“Oh iya, nanti coba kita saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” tegasnya usai rapat paripurna, Rabu (15/07/2026).
Saat ditanya apakah kebijakan itu berpotensi dihentikan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan, Maryono menegaskan keputusan akan diambil setelah proses evaluasi selesai.
“Ya tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mekanisme outsourcing untuk tenaga administrasi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku karena jenis pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Adapun penilaian mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang. (Qor)












