TangerangKini.com, Kota Tangerang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap peta sebaran aktivitas judi online (judol) di Indonesia.
Hasil analisis tersebut menempatkan kawasan Jabodetabek sebagai zona merah utama perputaran dana judi online, dengan Kota Tangerang berada di peringkat ke-10 nasional dalam daftar kabupaten dan kota dengan aktivitas judi online tertinggi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, mengungkap terdapat 3.021 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data Kementerian Sosial.
Berdasarkan data PPATK yang diolah pada 2025 akhir, Kota Tangerang mencatat 56.018 pemain judi online dengan total nilai deposit mencapai Rp340,2 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 1,91 juta kali.
Secara nasional, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah pemain terbanyak, yakni 103.092 pemain, dengan total deposit Rp414,4 miliar dan frekuensi transaksi 2,9 juta kali.
Sementara itu, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan nilai transaksi tertinggi di Indonesia. PPATK mencatat 89.320 pemain dengan total deposit mencapai Rp600,6 miliar dan 3,2 juta transaksi. Posisi berikutnya ditempati Jakarta Timur dengan 81.750 pemain, total deposit Rp425,9 miliar, serta 2,7 juta transaksi.
Daftar 10 besar kabupaten dan kota dengan aktivitas judi online tertinggi juga diisi oleh Kota Bandung dengan 80.549 pemain dan total deposit Rp341,7 miliar, Kabupaten Tangerang 75.857 pemain dengan deposit Rp364,7 miliar, Jakarta Selatan 65.388 pemain dengan deposit Rp324,2 miliar, Kabupaten Bandung 64.135 pemain dengan deposit Rp208,6 miliar, Kota Bekasi 60.725 pemain dengan deposit Rp328,7 miliar, serta Jakarta Utara 56.720 pemain dengan deposit Rp359,3 miliar.
Berdasarkan analisis mutasi rekening dan data kependudukan, mayoritas pelaku judi online berasal dari kelompok usia produktif. Kelompok usia 20–30 tahun menjadi penyumbang terbesar, disusul kelompok usia 31–40 tahun.
PPATK juga mengungkap perilaku finansial yang mengkhawatirkan. Sejumlah pemain yang telah berada pada tingkat kecanduan ekstrem diketahui menghabiskan 70 hingga 90 persen dari total penghasilan legal mereka hanya untuk melakukan deposit judi online.
Fenomena tersebut bahkan merambah ke sektor bantuan sosial. Di Kota Tangerang, hasil verifikasi menunjukkan sedikitnya 3.021 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial terindikasi mentransaksikan dana bantuan pemerintah untuk aktivitas judi online.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi menyatakan data tersebut berasal dari Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan PPATK. Menurutnya, identitas para penerima bantuan masih harus dipastikan melalui data By Name By Address (BNBA) sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait kelanjutan bantuan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kota Tangerang belum memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan verifikasi terhadap 3.021 KPM yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (04/08/2026) mengenai sejauh mana proses verifikasi telah dilakukan, apakah data BNBA dari Kementerian Sosial telah diterima, serta tindak lanjut terhadap para KPM tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang belum memberikan tanggapan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan apakah bantuan sosial kepada penerima yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan atau dihentikan. (Qor)












