Tangerangkini, Kota Tangerang – Sejumlah kalangan menyikapi informasi adanya dugaan prositusi dan penjualan minuman keras (Miras) ilegal di Karaoke Western, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Seperti yang diungkapkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pinang, (AMP) Andri Yanto.
Menurut dia, sudah seharusnya Aparat Kepolisian dan Petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan kroscek dan tindakan atas informasi tersebut. Apalagi kegiatan terselubung itu jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang , yaitu Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar dugaan potensi terjadinya pelanggaran itu, Andri bersama masyarakat Pinang mengecam adanya praktik terlarang di Karaoke Western tersebut.
“Kalau ada potensi dugaan prositusi dan penjualan miras ilegal harusnya semua bergerak. Ini kan sudah menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polisi dan Satpol juga harus bertindak,” ujar aktivis yang kerap melakukan aksi turun ke jalan.
Andri menggangap peran masyarakat sangat penting dalam menjaga dan menciptakan kondusifitas wilayah. Oleh karena itu dia bersama masyakarat lainnya berencana melakukan aksi turun kejalan untuk mengingatkan peran Pemerintah Kota Tangerang dan penggelola Karaoke Western agar tidak melakukan praktik yang melanggr hukum di Kota yang bemotto Akhlakul Karimah ini.
“Kami ingin mengingatkan Pemkot Tangerang agar bisa menegakan Perda Miras dan Perda Pelacuran. Nanti kami akan gelar aksi demo di lokasi itu. Stop operasionalnya,” kata Andri menegaskan, Rabu (28/12/2023).
Hal senada di katakan, Taher selaku Aktivis Kota Tangerang, menurut dia, prilaku melanggar hukum itu harus di dihentikan, karena selain menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, praktik ilegal itu justru hanya menguntungan oknum pengusaha saja dan tidak membawa manfaat bagi kemajuan di wilayah Kota Tangerang. Selanjutnya, jika terbukti adanya pelanggaran, Taher menyerukan aksi solidaritas kepada masyarakat agar mendorong Pemkot Tangerang segera menyetop aktivitas ilegal di tempat hiburan malam tersebut.
“Ini jelas meresahkan masyarakat. Kalau usahanya ilegal maka jelas tidak akan ada untungnya bagi Pemerintah Kota Tangerang. Pajak hiburan juga perlu dipertanyakan, apakah sesuai atau tidak, jangan jangan ada main.Semua yang berpotensi melanggar hukum perlu di kroscek, apalagi tempat hiburan malam.Kalau terbukti tutup saja,” paparnya.
Terkait Informasi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan akan menindaklanjuti dan mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan wartawan tersebut.
“Sedang kami dalami.Terimakasih atas informasinya,” jelas.Wawan.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP, Rio Tobing. Pihaknya akan melakukan kroscek atas kebenaran informasi tersebut.
“Terimakasih infonya, kita akan cek,” katanya singkat.
Sementara saat di konfirmasi, Sabtu (23/12/2023) lalu, terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad membantahnya, menurut dia pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan terselubung di lokasi itu.
Namun dia mengakui kalau izin penjualan Miras telah berakhir beberapa waktu lalu dan sedang diurus oleh pihaknya.
“Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada.Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan .(luk/red)