Apes, Tiga Pencuri Alumunium di Proyek Kampus Kepergok Patroli Polsek Pinang - Tangerang Kini    

 

Apes, Tiga Pencuri Alumunium di Proyek Kampus Kepergok Patroli Polsek Pinang

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 01:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang-Tiga pencuri kepergok Patroli Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya usai beraksi di proyek pembangunan kampus di Jalan Jalur Sutra Barat Kelurahan Panungangan Timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Ketiganya adalah SHD (33), AFR (40) dan RH (36). Dua orang adalah pekerja di proyek tersebut dan satu orang pengemudi mobil yang disewa.

“Patroli dilakukan petugas dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2023,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, patroli dilakukan guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan curas di wilayah hukum Polsek Pinang.

“Saat melintas di Jalan Jalur Sutra Barat Kelurahan Panungangan Timur, petugas mendapati satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Suzuki APV yang mencurigakan,” jelas Iptu Hendi.

Baca Juga:  Bupati Zaki Hibahkan Tanah dan Bangunan Eks Kantor Kecamatan Jayanti ke Polresta Tangerang

Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga orang laki-laki dan barang-barang berupa alumunium flesing type FL-07 sebanyak 30 Lembar, Alumunium parapet stoll Type CW-01 3 lembar, alumunium Hollow ukuran 40×40 30 batang, almunium mallion transom 1 batang dan alumunium mallion grill 1 batang.

Ketiganya tak bisa berkelit dan mengakui bahwa barang – barang tersebut merupakan hasil curian dari dalam proyek pembangunan kampus.

“Total semua barang ditaksir sekitar Rp 29 juta. Ketiganya langsung kita amankan ke Mapolsek Pinang,” ujar Iptu Hendi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri apes itu dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Acg)

Berita Terkait

Pegawai Kecamatan Jambe Diduga Melakukan Gratifikasi Pemeliharaan Gedung MUI
Waduh! Kontraktor SMPN 34 Kota Tangerang Pernah Tersangka Kasus Korupsi
Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang
Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:39

Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Inisiasi MoU OJT dengan SMK se-Kota Tangerang 

Senin, 28 April 2025 - 07:37

Rembuk Stunting, Wabup Intan: Target 5 Tahun Kab. Tangerang Zero Stunting

Senin, 28 April 2025 - 06:37

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

Senin, 28 April 2025 - 00:00

Pemkot Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda : Pemuda Harus Bisa Berkontribusi Nyata Bagi Kotanya

Minggu, 27 April 2025 - 11:44

Respons Cepat, Sachrudin Cek Perbaikan Turap dan Rancang Embung

Sabtu, 26 April 2025 - 17:06

Susun Program Kerja, KNPI Kota Tangerang Gelar Pra-Rakerda

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38

Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 05:33

Sachrudin dan Maryono Hadir Dukung Langsung Peserta MTQ XXII Tingkat Provinsi

Berita Terbaru