Polsek Pinang Sikat Ratusan Botol Miras, Empat Pedagang Digelandang

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 00:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang- Ratusan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol tanpa ijin disikat Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam Operasi Sikat Jaya 2023, Minggu malam pekan lalu.

Empat pedagang miras yang berkedok sebagai penjual jamu digelandang ke Mako Polsek Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keempatnya adalah TAP (23), IP (23), AWA (24) dan JR, warga Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dan Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Bambang Tri SN ini petugas menyisir beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Pinang.

Baca Juga:  Orangtua Korban Pencabulan Minta Polres Jaktim Tangkap Pelaku

“Mulai dari Jalan HR Rasuna Said Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, hingga Jalan Gempol Raya. Di Jalan Gempol Raya ada 2 titik yang kita sasar,” jelas Iptu Hendi.

Dari empat lokasi pihaknya mendapati kios jamu yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

“Ada 103 botol minuman beralkohol dari berbagai merk, 14 botol, 13 botol dan 42 Botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Total ada 172 botol,” urai Iptu Hendi.

Sementara itu untuk keempat pedagang akan dijerat Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005. (Acg)

Berita Terkait

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Polisi Imbau Warga Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa Segera Dikembalikan
Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang
Sempat Buron, Polisi Bekuk DPO Kasus Predator Seksual Anak di Yayasan An Nur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27

Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Karyawati

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18

Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Harus Mampu Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13

Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon, Pj Wali Kota : Agar Masyarakat Lebih Nyaman

Senin, 13 Januari 2025 - 09:47

Pemkot Tangerang Sukses Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Mendagri dan Menteri PKP Siap Tinjau

Senin, 13 Januari 2025 - 07:52

Pemasangan Bambu Dipesisir Laut Utara Tangerang Dinilai Tak Efektif Mencegah Abrasi.

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:13

Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Transparansi Zonasi Pedagang Pasar Anyar

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:04

KNPI Banten Sahkan Dede Sebagai Ketua KNPI Kota Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:32

Pj Wali Kota Tangerang Pastikan RSUD Benda Siap Layani Masyarakat

Berita Terbaru