TANGERANGKINI,KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan mafia Bandara terkait Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang.
Tiga tersangka terdiri dari dua wanita dan satu laki-laki dengan inisial, HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeeta), MT dan JS.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan terdapat 17 orang PMI menjadi korban dan dideportasi menjadi korban.
Dari kejadian tersebut, pihaknya terus melakukan pengumpulan data atas dugaan penanganan terhadap TKI yang selama ini menjadi keluhan.
“Atas dugaan tersebut kami melakukan
surveillance dan intelijen. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang. Para TKI yang baru datang merasa dipaksa menukarkan mata uang, ada indikasi gratifikasi dan suap,” ujar Lanang saat jumpa pers di Kejari Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik bergerak untuk mengumpulkan bukti.
“dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS,” paparnya.
Lanang menceritakan kronologis peristiwa tersebut. Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.
“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” katanya.
“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” sambungnya.
Lanang menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung selama 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika di rupiah diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Karena ini sifatnya harian. Ketika bertugas berapa selisihnya mereka bagikan antara tim leader dan oknum-oknum ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad, menambahkan pihaknya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” tukasnya.(ateng)